Sudah Jadi Tersangka, Rektor Universitas Udayana Belum Mau Mundur dari Jabatan

Maka dari itu menurutnya sulit untuk mencari peran pelaksana tugas rektor saat ini.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 16 Maret 2023 | 19:11 WIB
Sudah Jadi Tersangka, Rektor Universitas Udayana Belum Mau Mundur dari Jabatan
Rektor Universitas Udayana, Bali Prof. I Nyoman Gde Antara (kiri) didampingi Wakil Rektor III di Unud (kanan), Bali, Senin (22/11/2021). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

SuaraBali.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Namun, pasca penetapan tersebut Rektor Universitas Udayana belum akan mengundurkan diri atau dinonaktifkan.

Ketua tim kuasa hukum Universitas Udayana Nyoman Sukandia menyebut belum ada rencana pengunduran diri rector, terlebih karena penetapannya bukan melalui operasi tangkap tangan.

“Kalau misalnya tertangkap tangan, jelas tak bisa diapakan, tak perlu dimohon pasti dimundurkan. Kalau korupsi periksa dulu apa sangkaannya? Bagaimana pembuktiannya?” ujar Sukandia saat konferensi pers di Universitas Udayana, Kamis (16/3/2023).

Menurutnya, atas hasil keputusan rektorat dirasa pemberhentian Antara sebagai rektor tidak diperlukan. Sukandia juga menjelaskan jika saat ini sudah mendekati masa penerimaan mahasiswa baru.

Baca Juga:Takut Pariwisata Bali Terganggu, Warga Diminta Tak Viralkan Kelakuan Bule Nakal

Maka dari itu menurutnya sulit untuk mencari peran pelaksana tugas rektor saat ini.

“Kalau sampai ini buru-buru pak rektor minta nonaktif, kasihan banyak pekerjaan yang harus dilakukan, ini jelang penerimaan mahasiswa baru,” imbuhnya.

Sementara itu, menjelang penerimaan mahasiswa baru, Sukandia menjelaskan sejauh ini diperkirakan sistem SPI masih akan berjalan. Namun, masih belum diketahui jika akan ada perubahan mekanisme SPI.

Sukandia juga menerangkan apabila nantinya SPI dicabut, dia akan menanyakan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan. Pasalnya, dia menakutkan terbengkalainya kesempatan pendidikan bagi calon mahasiswa nantinya.

“Diberlakukan sepanjang belum dicabut. Kalau tidak melalui spi, saya akan tanya kementerian Keuangan, bisa tidak menambah anggaran? Jangan sampai kita terbengkalai oleh kondisi seperti ini,” tuturnya.

Baca Juga:Soal Larangan Turis Berkendara Sepeda Motor Sudah Ada di Pergub Bali Tahun 2020 Silam

Seperti diberitakan sebelumnya, Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana SPI periode 2018-2022. Atas dugaan korupsi tersebut, Antara disebut merugikan negara hingga Rp105,3 milyar.

Pihak Universitas Udayana menyebut siap menghadapi proses hukum yang berjalan. Sukandia menyebut akan melayangkan praperadilan dan akan menyiapkan konsolidasi dalam waktu seminggu ke depan.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini