Bule Rusia yang Punya KTP WNI di Bali Jadi Tersangka

Penetapan Nasir menjadi tersangka masih dikoordinasikan oleh pihak bank dan imigrasi.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 14 Maret 2023 | 16:21 WIB
Bule Rusia yang Punya KTP WNI di Bali Jadi Tersangka
Ilustrasi KTP. (Suara.com)

SuaraBali.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali resmi menetapkan Warga Negara Asing (WNA) Ukraina bernama Rodion Krynin (37) sebagai tersangka dalam kasus KTP WNI palsu. Rodion merupakan salah satu dari dua WNA yang ditangkap karena memiliki KTP Indonesia yang beralamat di Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan penangkapan Rodion dilakukan oleh Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Rodion yang memalsukan nama di KTP-nya menjadi Alexander Nur Rudi ditangkap karena memalsukan dokumen untuk membuat KTP palsu dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.

“Terkait LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tangal 1 Maret 2023 tentang membuat dan menggunakan dokumen atau KTP yang diduga palsu. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali,” kata Kombes Satake, Selasa (14/3/2023).

Rodion dituduh melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga:Arus Lalu Lintas di Beberapa Wilayah Mataram Akan Direkayasa Saat Pengarakan Ogoh-ogoh

Sedangkan, Satake menyebut belum menetapkan WNA Suriah Muhammad Zghaib Nasir sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Nasir juga memalsukan identitasnya di KTP WNI menjadi Agung Nizar Santoso

Penetapan Nasir menjadi tersangka masih dikoordinasikan oleh pihak bank dan imigrasi.

“Sementara baru satu (yang ditetapkan tersangka) satu (WNA Suriah) masih koordinasi dengan pihak bank dan imigrasi terkait barang bukti,” ujarnya.

Satake menjelaskan WNA Suriah Muhammad Zghaib Bin Nizar (31) dan WNA Ukraina bernama Rodion Krynin (37) membayar Rp 15 juta hingga Rp 31 juta untuk mendapatkan KTP dan KK Indonesia.

Sementara itu, Walikota Denpasar IGN Jayanegara mengakui sudah mendapat kabar mengenai kasus tersebut. Dia juga mengonfirmasi jika oknum staf honorer di Kantor Kecamatan Denpasar Utara sudah dipecat sejak tanggal 22 Februari lalu.

Baca Juga:Nyepi Bertepatan Dengan Ramadhan, Forkopincam Gianyar Gelar Koordinasi

“Sebenarnya itu tanggal 20 Februari kan kasusnya sudah ditangani. Pelakunya kan salah satu staf di Kecamatan Denut, kita sudah pecat pada tanggal 22 (Februari 2023) itu. Karena sudah ada tim disiplin kita turun menanyakan dia dan dia memang mengaku,” ujar Jayanegara saat ditemui pada Senin (13/3/2023).

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini