Ini Keyakinan Rektor Universitas Udayana Setelah Jadi Tersangka Kasus SPI

Dirinya mengaku dicecar 48 pertanyaan dari tim penyidik Kejati Bali.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 14 Maret 2023 | 00:48 WIB
Ini Keyakinan Rektor Universitas Udayana Setelah Jadi Tersangka Kasus SPI
Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara. (Foto: unud.ac.id)

SuaraBali.id - Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud oleh Kejati Bali pada hari Senin (14/3/2023).

Dia memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Bali untuk diperiksa.

Namun, pasca keluar dari ruangan Antara menyebut dirinya memenuhi panggilan sebagai saksi dari ketiga stafnya yang terlilit kasus yang sama. Dirinya mengaku dicecar 48 pertanyaan dari tim penyidik Kejati Bali.

“Hari ini saya dimintai keterangan sebagai saksi saja untuk staf kami. Sudah saya tadi lakukan ada kurang lebih 48 pertanyaan dan sudah saya jawab semua,” ujarnya saat ditemui pada Senin (14/3/2023) sore

Baca Juga:Gubernur Koster Larang Wisman Sewa Motor, Pemilik Rental : Turis akan Pergi dari Bali

Mengenai statusnya sebagai tersangka, dia menanggapi masih mempelajari statusnya saat ini. Antara enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai statusnya.

“Mungkin untuk status saya, saya pelajari dulu segala sesuatunya. Tapi saat ini belum bisa dijelaskan,” imbuhnya.

Namun, terlepas dari statusnya sebagai tersangka, Antara dengan yakin menyebut tiga stafnya yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka tidak bersalah.

Dia yakin menyebut uang SPI yang dipungut sebagai persyaratan mahasiswa baru yang lulus dari jalur mandiri akan masuk ke kas negara.

Dia juga menyebut SPI memiliki beberapa syarat yang menurutnya sudah pihaknya penuhi selama proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

“SPI dimungkinkan yang pertama secara regulasi, yang kedua sistemnya tidak menentukan kelulusan, dan yang paling penting adalah tidak ada mengalir ke para pihak individu staf kami tidak ada. Itu semuanya mengalir ke kas negara, itu bisa dibuktikan,” tuturnya.

Pihaknya menjamin akan menghormati proses hukum dan wewenang penyidik sepenuhnya.

Terlepas dari itu, mengingat penerimaan mahasiswa baru yang semakin dekat, dirinya juga masih belum memastikan apakah pungutan SPI akan tetap berjalan pada tahun 2023 ini.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Bali masih akan melanjutkan penyelidikan tentang kemungkinan adanya pasal lain.

Selain itu, Kejati juga berkoordinasi dengan PPATK dan menyelidiki kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tidak tertutup kemungkinan pasal 5 pasal 11 juga ada di situ. TPPU nanti coba kita dalami. Kita sudah koordinasi ke PPATK,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo.

Sejauh ini, kasus dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana sudah melahirkan empat orang tersangka.

Selain rektor yang ditetapkan sebagai tersangka hari ini, tiga orang pejabat Rektorat Universitas Udayana juga ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Februari 2023 lalu.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini