3 PSK Asal Rusia Beraksi di Villa Seminyak Langsung Dideportasi

Terendusnya 3 PSK asal Rusia ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah vila di Seminyak.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 11 Maret 2023 | 13:55 WIB
3 PSK Asal Rusia Beraksi di Villa Seminyak Langsung Dideportasi
Imigrasi menahan tiga warga negara Rusia di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali, karena mereka melanggar hukum dan aturan bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). Tiga warga negara Rusia itu dideportasi kembali ke negaranya, Jumat (10/3/2023), melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/HO-Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI

SuaraBali.id - 3 perempuan asal Rusia yang berinisial VS, IL, dan TE ditangkap di Seminyak, Badung, Bali, karena bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Mereka digerebek dan langsung dilakukan deportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Kemarin ketiganya sudah dipulangkan ke negara asalnya, Jumat (10/3/2023) menumpang Pesawat Turkish Airlines TK67 tujuan Istanbul, Turki, kemudian dilanjutkan dengan penerbangan Turkish Airlines TK417 tujuan Rusia.

Terendusnya 3 PSK asal Rusia ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah vila di Seminyak.

Baca Juga:Bule Rusia Ditangkap Lagi, Hanya Punya VOA Tapi Buka Jasa Instruktur Sepeda Motor

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat vila di Seminyak yang memiliki aktivitas mencurigakan. Petugas lantas bergegas menyambangi tempat tersebut, dan berhasil menggerebek tiga pasangan warga negara Indonesia (WNI) dan WNA,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya.

Ketiga WNA tersebut lalu ditangkap oleh petugas Imigrasi dan dibawa ke kantor untuk diperiksa.

Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya di Bali bekerja sebagai PSK.

VS dan TE masuk wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B211A, sementara IL menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA).

Visa Kunjungan B211A atau Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan merupakan izin tinggal yang diberikan oleh Imigrasi ke WNA dalam rangka tugas resmi pemerintah, berwisata , kegiatan sosial budaya, kunjungan keluarga, olahraga nonkomersial, dan kunjungan bisnis.

Izin tinggal itu berlaku selama 60 hari dan 180 hari, dan dapat diperpanjang saat masa berlakunya habis.

Sementara itu, VoA berlaku selama 30 hari, dan dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya.

Pemegang izin tinggal VoA dapat melakukan enam jenis kegiatan selama tinggal di Indonesia, yaitu berwisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat kerja, dan transit.

Enam jenis kegiatan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor IMI-0700.GR.01.01 yang terbit pada 14 September 2022.

Silmy Karim, dalam siaran tertulis yang sama, menyampaikan Imigrasi memperketat pengawasan terhadap warga negara asing di Indonesia demi menjaga ketertiban, dan memberi pelayanan terbaik untuk WNI dan WNA.

“Tentunya dibarengi dengan fungsi penegakan hukum yang dieksekusi secara humanis bersama dengan Tim PORA (Pengawasan Orang Asing),” kata Dirjen Imigrasi.

Dia mengajak masyarakat untuk ikut aktif melaporkan kegiatan WNA yang mencurigakan kepada Imigrasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi menjaga keamanan tempat tinggalnya dengan melaporkan jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA,” kata dia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak