Namun dirinya akan mempertanyakan tujuan pemanggilan.
"Saya tahu dengar dari salah satu media katanya mau manggil, tapi kan tidak ada regulasi dan aturan yang mengatur rambut kepala desa. Kalau mau ada pemanggilan pemerintah daerah harus membuat dinas tata kelola rambut kepala desa baru bisa memanggil kepala desa yang memiliki rambut berbeda, selama tidak aturan tidak boleh memanggil,” katanya.
Kontributor: Toni Hermawan
Baca Juga:Kerabat di Lombok Menyambut Jenazah Irma yang Dibawa dari Turki Dengan Haru