Bule Rusia Diciduk Imigrasi Denpasar Karena Buka Jasa Fotografer di Bali

Ia ditindak setelah beredar di media sosial karena berkegiatan tak sesuai izin tinggalnya.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 08 Maret 2023 | 08:54 WIB
Bule Rusia Diciduk Imigrasi Denpasar Karena Buka Jasa Fotografer di Bali
Ilustrasi fotografer. (Pexels/Just Name)

SuaraBali.id - Lagi-lagi Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia kembali bermasalah dengan keimigrasian. Kali ini Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar menciduk seorang bule asal Rusia bernama Sergei Rodin.

Ia ditindak setelah beredar di media sosial karena berkegiatan tak sesuai izin tinggalnya yakni membuka jasa fotografer di Bali. Ia menawarkan jasanya via media sosial.

Setelah dilakukan pengawasan keimigrasian melalui pengecekan pada sistem keimigrasian tim Inteldakim mendapatkan data dimana bule Rusia tersebut bernama Sergei Rodin yang menggunakan izin tinggal Visa On Arrival (VOA) yang berlaku sampai dengan 27 Maret 2023.

Sergei Rodin diketahui masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Pada Tanggal 27 Januari 2023, Selanjutnya Tim dari Seksi Inteldakim Kanim Denpasar segera berkoordinasi dengan penjamin dari orang asing tersebut guna untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Baca Juga:367 Tilang Manual Polda Bali, Ratusan WNA Juga Ikut Terjaring Razia

Setelah Melakukan Koordinasi dengan penjamin orang asing tersebut, tim kemudian meminta WNA tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada Seksi Intelijen dan Penindakan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran harus dilakukan secara tegas.

Pelanggaran yang dilakukan telah merugikan Warga Negara Indonesia dalam hal ekonomi, dikarenakan WNA Rusia tersebut diduga melakukan pekerjaan sebagai fotografer di Bali.

"Yang bersangkutan diduga melakukan pekerjaan fotografer di Bali, untuk itu kami melakukan tindakan tegas dengan melakukan pemeriksaan secara langsung. Jika terbukti bersalah, WNA tersebut akan diberikan tindakan administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Anggiat.

Baca Juga:Mangku Pastika Soal Koster Dua Periode : Banyak Program yang Bisa Saya Titipkan

News

Terkini

Pengunjung yang datang berasal dari mancanegara dan juga warga Pulau Dewata.

News | 08:25 WIB

Inilah jadwal imsak dan buka puasa di sembilan kabupaten/kota di Bali, Jumat 24 Maret 2023.

News | 06:42 WIB

Berikut ini adalah resep kolak pisang komplet, manis dan enak

News | 10:00 WIB

Inilah jadwal imsak dan buka puasa di sembilan kabupaten/kota di Bali, Kamis 23 Maret 2023.

News | 09:10 WIB

Hari suci Nyepi sudah selesai pada Kamis 23 Maret 2023 pukul 06.00 WITA.

News | 06:01 WIB

Sholat tarawih ini pun dilaksanakan sebelum melaksanakan sunnah witir.

News | 05:40 WIB

Saat beribadah puasa sangat dianjurkan memenuhi kebutuhan energi dan asupan tubuh.

News | 03:49 WIB

WNA memasang tenda di sebuah bale bengong

News | 13:34 WIB

Umat Hindu mulai menjalani Catur Brata Penyepian pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945

News | 13:12 WIB

Kasus kekerasan seksual yang menimpa puluhan mahasiwi di Kota Mataram

News | 09:12 WIB

Tiga tahun tidak digelar lantaran pandemi Covid-19

News | 08:04 WIB

Wisatawan dan warga pun berebut mengabadikan gambarnya melalui ponsel atau kamera.

News | 21:32 WIB

Penolakan ini pun disampaikan Wayan Koster dalam surat kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI.

News | 17:10 WIB

Pada malam Ramadan ini, umat muslim akan melakukan salat tarawih, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

News | 12:32 WIB

Sementara lapisan di tengah menggambarkan korban dari perang berupa nyawa, harta, dan harapan.

News | 11:22 WIB
Tampilkan lebih banyak