Bule Rusia Diciduk Imigrasi Denpasar Karena Buka Jasa Fotografer di Bali

Ia ditindak setelah beredar di media sosial karena berkegiatan tak sesuai izin tinggalnya.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 08 Maret 2023 | 08:54 WIB
Bule Rusia Diciduk Imigrasi Denpasar Karena Buka Jasa Fotografer di Bali
Ilustrasi fotografer. (Pexels/Just Name)

SuaraBali.id - Lagi-lagi Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia kembali bermasalah dengan keimigrasian. Kali ini Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar menciduk seorang bule asal Rusia bernama Sergei Rodin.

Ia ditindak setelah beredar di media sosial karena berkegiatan tak sesuai izin tinggalnya yakni membuka jasa fotografer di Bali. Ia menawarkan jasanya via media sosial.

Setelah dilakukan pengawasan keimigrasian melalui pengecekan pada sistem keimigrasian tim Inteldakim mendapatkan data dimana bule Rusia tersebut bernama Sergei Rodin yang menggunakan izin tinggal Visa On Arrival (VOA) yang berlaku sampai dengan 27 Maret 2023.

Sergei Rodin diketahui masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Pada Tanggal 27 Januari 2023, Selanjutnya Tim dari Seksi Inteldakim Kanim Denpasar segera berkoordinasi dengan penjamin dari orang asing tersebut guna untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Baca Juga:367 Tilang Manual Polda Bali, Ratusan WNA Juga Ikut Terjaring Razia

Setelah Melakukan Koordinasi dengan penjamin orang asing tersebut, tim kemudian meminta WNA tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada Seksi Intelijen dan Penindakan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran harus dilakukan secara tegas.

Pelanggaran yang dilakukan telah merugikan Warga Negara Indonesia dalam hal ekonomi, dikarenakan WNA Rusia tersebut diduga melakukan pekerjaan sebagai fotografer di Bali.

"Yang bersangkutan diduga melakukan pekerjaan fotografer di Bali, untuk itu kami melakukan tindakan tegas dengan melakukan pemeriksaan secara langsung. Jika terbukti bersalah, WNA tersebut akan diberikan tindakan administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Anggiat.

Baca Juga:Mangku Pastika Soal Koster Dua Periode : Banyak Program yang Bisa Saya Titipkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini