SuaraBali.id - Sebanyak 367 tilang manual dilakukan oleh Ditlantas Polda Bali beserta jajaran Satlantas Polres/Ta, sejak 22 Februari 2023. Jumlah ini terkumpul pada Selasa 7 Maret 2023.
Rincian pelanggaran dari 367 hasil tilang manual Ditlantas tersebut terdiri dari 220 warga lokal dan 147 WNA.
Adapun sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor sewaan dengan jenis pelanggaran didominasi tanpa helm dan TNKB tidak sesuai peruntukan.
Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu kegiatan operasi ini dilaksanakan di seluruh Bali termasuk kawasan-kawasan wisata seperti Kuta, Canggu, Kintamani, Lovina, Bedugul dan Nusa Lembongan, serta kawasan wisata lainnya yang ada di Bali.
Baca Juga:Mangku Pastika Soal Koster Dua Periode : Banyak Program yang Bisa Saya Titipkan
Ditlantas Polda Bali beserta jajaran berencana akan terus melakukan tilang manual ini hingga Bali bisa mencapai Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.
"Kami Polda Bali mengimbau kepada para pemilik Rental sepeda motor, untuk keselamatan berlalulintas agar memberikan tiga pemahaman/edukasi singkat tetang peraturan lalu lintas yang berlaku," bebernya.
Kepada calon penyewa kendaraan khususnya WNA karena mereka buta tentang peraturan Lalu lintas yang berlaku di Negara RI diharapkan selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
Seperti, selalu menggunakan helm SNI saat berkendara. Memiliki atau membawa SIM saat berkendara.
Selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas saat berkendara. Terkait adanya pemahaman dari pemilik rental tersebut maka kecil kemungkinan WNA melakukan pelanggaran saat berkendara.
Baca Juga:Rental Motor di Bali Punya Daftar Hitam, Turis yang Terlihat Bujang Tak Diberi Sewa
"Kepada masyarakat Bali, kami Polda Bali juga mengimbau agar selalu mematuhi peraturan Lalu lintas yang berlaku, mari kita ciptakan bersama Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di pulau dewata yang kita cintai ini," tandas Kombes Satake.