Unud Akan Berikan Layanan Hukum Bagi 3 Tersangka Kasus SPI

Menurutnya bantuan hukum tersebut diberikan sebagai respons atas surat resmi penetapan tersangka.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 16 Februari 2023 | 15:43 WIB
Unud Akan Berikan Layanan Hukum Bagi 3 Tersangka Kasus SPI
Ilustrasi hukum (Pixabay.com/@succo)

Penyidik pidana khusus Kejati Bali telah menetapkan ketiga tersangka dimana IKB dan IMY sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 Universitas Udayana.

Sementara, NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023 Universitas Udayana.

Dari keterangan Luga Harlianto juga terungkap bahwa rata-rata pungutan dana SPI bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri sejumlah Rp10 juta hingga totalnya mencapai Rp3,8 miliar. Adapun jumlah mahasiswa yang tercatat memberikan sumbangan SPI mencapai 320-an orang.

Jumlah tersebut menurut Luga, akan bertambah seiring dengan perkembangan pemeriksaan dokumen-dokumen seputar pengelolaan dana SPI karena masih banyak dokumen yang masih diperiksa oleh penyidik Kejati Bali.

Baca Juga:Unud Benarkan 3 Orang Tersangka Dugaan Korupsi SPI Pejabat di Lingkungan Rektorat

Ketiga pejabat Rektorat Universitas Udayana tersebut diduga melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini