Unud Benarkan 3 Orang Tersangka Dugaan Korupsi SPI Pejabat di Lingkungan Rektorat

Belum ada pernyataan resmi terkait apakah ketiga pejabat tersebut dinonaktifkan dari jabatannya atau masih tetap.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 15 Februari 2023 | 07:34 WIB
Unud Benarkan 3 Orang Tersangka Dugaan Korupsi SPI Pejabat di Lingkungan Rektorat
Universitas Udayana [Foto : unud.ac.id]

SuaraBali.id - Pascapenetapan tiga tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) oleh Kejaksaan Tinggi Bali, Universitas Udayana melalui juru bicara Rektor Putu Ayu Asty Senja Pratiwi menyatakan pada komitmennya untuk mendukung proses hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan Senja Pratiwi dalam keterangan tertulis yang diterima di Denpasar, Bali, Selasa (15/2023).

"Universitas Udayana berkomitmen untuk tetap menghormati dan menghargai semua proses hukum yang berjalan," kata dia.

Dalam surat keterangan yang terdiri dari satu halaman tersebut, Senja mengatakan pernyataan sikap tersebut dikeluarkan oleh Universitas Udayana setelah mendapat informasi dari Kejati Bali bahwa ada tiga pejabat di lingkungan Rektorat Universitas tersebut yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:Kampusnya Ditimpa Dugaan Kasus Korupsi, Mahasiswa Unud Ramai Bahas di Medsos

Ketiga orang tersebut dibenarkan merupakan pejabat di lingkungan Rektorat Universitas Udayana terjadi pada 8 Februari 2023.

Kendati demikian ia enggan berkomentar mengenai kebijakan Unud untuk ketiga tersangka yang notabene masih aktif bekerja di Rektorat Universitas Udayana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi terkait apakah ketiga pejabat tersebut dinonaktifkan dari jabatannya atau masih tetap akan bekerja di Rektorat Universitas Negeri di Bali tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto mengatakan surat penetapan terhadap ketiga tersangka yang diduga terlibat korupsi dana SPI atau uang pangkal sudah sampai di tangan ketiganya pada Selasa, 14 Februari 2023, sekitar pukul 14.00 WITA.

"Ketiga tersangka menerima surat penetapan tersebut di kantor mereka masing-masing," kata dia.lk

Baca Juga:KPU Bagi-bagi Cokelat Hari Valentine Di Denpasar

Bukan hanya surat penetapan, ketiga tersangka menurut Luga juga sudah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan atas nama masing-masing tersangka.

Luga menyatakan menurut ketentuan hukum yang berlaku terkait pemberitahuan surat penetapan tersangka ke pihak Universitas Udayana sebagai institusi tidak wajib disampaikan penyidik.

"Kewajiban menyampaikan pemberitahuan penyidikan dan penetapan tersangka hanya diwajibkan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan tersangka, serta KPK," kata Luga. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini