194 WN Asing Dideportasi dari Bali Sepanjang Tahun 2022

Kebanyakan berasal dari Amerika Serikat dan Brazil. Mereka terindikasi melakukan kegiatan yang tak sesuai dengan visanya.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 21 Desember 2022 | 10:03 WIB
194 WN Asing Dideportasi dari Bali Sepanjang Tahun 2022
Ilustrasi deportasi (Unsplash/Convertkit)

SuaraBali.id - 194 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi oleh petugas imigrasi di Pulau Bali sepanjang tahun 2022.

Kebanyakan berasal dari Amerika Serikat dan Brazil. Mereka terindikasi melakukan kegiatan yang tak sesuai dengan visanya.

"Selama tahun 2022 sampai hari ini yang dideportasi itu berjumlah 194 orang. Paling banyak itu warga Negara Brazil, ada 15 orang," kata Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu, Rabu (21/12/2022).

Untuk WNA dari Brazil ada 15 orang yang dideportasi dan mereka dideportasi setelah baru sampai di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada sekitar akhir Bulan November 2022 lalu.

Baca Juga:Menyelinap Masuk Villa di Bali, 5 Bule Moldova Ini Ngaku Pemberian Tuhan

"Jadi mereka ini, baru terindikasi akan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa-nya. Jadi begitu sampai (Bali) ditolak masuk, langsung kita deportasi," ujarnya 

Anggiat mengatakan bahwa saat mendarat dan dilakukan wawancara mereka mengaku bukan berwisata namun melakukan kegiatan profesional. Hal ini pun tidak dibolehkan.

“Sempat bantah-bantahan, iya tetap kita deportasi keesokan harinya, karena memastikan dulu penerbangannya. Kegiatan profesional itu macam-macam, bisa saja dia kegiatan profesional seni pertunjukan atau olahraga profesional," jelasnya.

Sedangkan WNA terbanyak kedua yang dideportasi dari Bali adalah WN Amerika Serikat. Rata-rata karena overstay atau tinggal melebihi batas.

"Selebihnya ada warga Negara Amerika sebanyak 13 orang. Warga negara Amerika ini kebanyakan adalah over stay. Dari secara keseluruhan, dari 194 orang  dideportasi ini mereka itu kebanyakan kesalahannya adalah melakukan pelanggaran keimigrasian yang over stay," ungkapnya.

Baca Juga:Rizky Billar Pamer Beli Villa di Bali Warganet Nyinyir : Istri yang Nyicil

Selain itu ada 10 hingga 20 orang warga asing yang merupakan mantan narapidana yang telah bebas atau menjalani masa tahanan selama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan langsung dideportasi ke negaranya masing-masing.

"Setahu saya, selama tahun 2022 ini warga negara asing yang bekas narapidana atau yang telah selesai menjalani masa tahanannya kita deportasi itu diantara 10 sampai 20 orang," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak