SuaraBali.id - Lima warga negara asing (WNA) asal Moldova telah meresahkan warga di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Akibatnya para bule ini dideportasi oleh Imigrasi Bali.
Kejadian ini berawal ketika 5 bule Moldova dan Rusia ini masuk diam-diam ke villa yang tak dihuni selama 2 tahun karena pandemi.
5 WNA tersebut adalah DD (44), EE (36), EE (32), beserta anak-anaknya DM (10) dan AE (6) serta 1 WN Rusia berinisial AD (24).
Baca Juga:Rizky Billar Pamer Beli Villa di Bali Warganet Nyinyir : Istri yang Nyicil
“Mereka menerobos dan memaksa masuk villa milik warga lokal secara paksa dan tanpa ada izin dari pemilik villa,” ujar Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu sebagaimana siaran persnya.
Berdasarkan informasi dari pemilik villa bahwa kala itu di penginapan miliknya kurang lebih sudah dua tahun tak beroperasi karena pandemic.
Namun ternyata dimasuki oleh orang asing tersebut dengan cara merusak pintu villa pada dini hari.
Paginya, pemilik dan pihak Desa Pererenan menemui para WNA tersebut dan mereka mengakui villa tersebut adalah miliknya yang diberikan Tuhan.
Berdasarkan hal tersebut pihak pemilik villa dan pihak Perbekel Desa Pereranan pun melapor ke kepolisian serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:Wisman Hong Kong Dan Amerika Hilang Kontak di Bali, Ternyata Liburan di Villa
Mereka lalu dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 28 Maret 2022 untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.
- 1
- 2