Wagub Bali : KUHP Jangan Sampai Viral Dan Salah Tafsir di Luar Negeri

Terlebih soal KUHP baru ini juga sudah diklarifikasi Gubernur Wayan Koster sebelumnya.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 14 Desember 2022 | 09:14 WIB
Wagub Bali : KUHP Jangan Sampai Viral Dan Salah Tafsir di Luar Negeri
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati. [Istimewa]

SuaraBali.id - Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati menyebutkan berharap polemik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru jangan sampai viral dan salah tafsir di luar negeri.

Pihaknya pun di Bali tak berencana membuat peraturan gubernur (pergub) maupun peraturan daerah (perda) untuk menegaskan aturan dari pasal-pasal polemik di KUHP.  

"Tidak ada pergub atau perda lagi, sudah ada aturan undang-undang (KUHP, Red) saja, kita hanya sosialisasi agar jangan sampai viral di luar dan salah tafsir di luar," kata Cok Ace, Rabu (14/12/2022).

Ia juga berharap agar taka da pihak yang menyalahgunakan KUHP baru seperti yang ditakuti masyarakat belakangan.

Baca Juga:Divhubinter Polri : Ternyata Banyak Sekali Buron Interpol yang Harus Ditangani

Terlebih soal KUHP baru ini juga sudah diklarifikasi Gubernur Wayan Koster sebelumnya.

"Intinya bahwa KUHP yang baru Pasal 411 dan 412 sampai dengan Pasal 417 sesungguhnya, ada hal-hal yang substansinya dilihat dari peraturan sebelumnya. Justru sekarang ada penegasan terhadap subyek hukumnya, yaitu suami, istri, orang tua dan anak, ini lebih jelas lagi," ujarnya.

Cok Ace mamastikan agar wisatawan yang datang ke Bali tak perlu khawatir, lantaran pidana dapat dilakukan hanya dengan delik aduan.

"Dan itu hak daripada subyek itu sendiri," kata dia menegaskan.

Menurutnya, pasal-pasal yang ramai dibicarakan pelaku usaha pariwisata di Bali selama sepekan justru merupakan bentuk penghormatan negara terhadap kemuliaan sebuah pernikahan, sehingga suami istri yang sah diberikan hak untuk menggugat apabila pasangannya melakukan hubungan di luar perkawinan.

Baca Juga:Arya Saloka Diisukan Cerai dari Putri Anne Sejak 2021, Sudah Pisah Ranjang

"Ini kan bagus sekali sebenarnya dan selama ini sudah kita lakukan, seperti suami yang menangkap istrinya dengan orang lain langsung dilaporkan. Itu kan sudah berlaku dari dulu, tidak ada hal baru," kata Cok Ace.

Sampai saat ini, pria asal Ubud itu juga melihat tak ada dampak negatif dari KUHP baru yang disahkan DPR RI, Selasa (6/12).

Hal ini terlihat dari kedatangan wisatawan khususnya mancanegara ke Pulau Dewata.

Ia berharap kedatangan wisatawan mancanegara mencapai 15 ribu-16 ribu per hari, sehingga baik untuk penutup tahun 2022.

"Astungkara, kalau kita lihat dari kedatangan wisatawan dari hari ke hari khususnya setelah pengesahan KUHP baru kita sebenarnya masih menunjukkan tren meningkat dan mudah-mudahan akhir tahun jumlahnya bisa meningkat dan lebih bagus lagi," ujar dia.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemprov Bali telah bersurat ke pelaku pariwisata untuk mempersiapkan segala sesuatunya terkait kedatangan wisatawan mancanegara yang hendak menyambut Natal dan Tahun Baru di Bali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini