Divhubinter Polri : Ternyata Banyak Sekali Buron Interpol yang Harus Ditangani

Yang jelas, mereka akan bekerja sama dengan Polda-polda yang menjadi tujuan wisata para turis.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 14 Desember 2022 | 09:04 WIB
Divhubinter Polri : Ternyata Banyak Sekali Buron Interpol yang Harus Ditangani
2 WNA buronan Interpol. (ANTARA/Pande Gede Yudha Swandikha/Arif Prada/Rinto A Navis)

SuaraBali.id - Selain dua buron Interpol Cyril Stiak asal Ceko dan Stefan Durina asal Slovakia yang ditangkap di Bali, ternyata Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Kepolisian Republik Indonesia masih menyasar dua buron Interpol di Indonesia lagi.

Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatinter) Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Komisaris Besar Polisi Tommy Aria Dwianto mengatakan masih mencari keduanya.

"Masih ada dua lagi yang harus kami cari. Mereka (Kepolisian Praha) masih menyebutkan bahwa ada dua lagi yang masih harus dicari, tetapi belum sebutkan nama," katanya di Polda Bali, Selasa (13/12/2022).

Kombes Dwianto menyatakan penyelidikan terhadap dua warga negara Ceko lainnya yang sudah mendapatkan informasi dari pihak Interpol Ceko akan ditangani Interpol Indonesia setelah kedua buronan Cyril Stiak dan Stefan Durina sudah diserahkan kepada Kepolisian Praha dengan mekanisme handing over.

Baca Juga:Buron Interpol Korea Selatan Terbanyak di Indonesia, Manfaatkan Keramahan Penduduk

"Disampaikan ketika ini (Stiak dan Durina) kembali baru mereka akan menyampaikan untuk dua orang lagi yang menjadi buron. Jadi, ternyata memang banyak sekali buronan yang harus ditangani," kata dia.

Ia juga sampai saat ini belum bisa memastikan persembunyian dua buron tersebut. Namun disinyalir ada di tempat-tempat yang menjadi tujuan wisata.

Yang jelas, mereka akan bekerja sama dengan Polda-polda yang menjadi tujuan wisata para turis.

Ini sekaligus menjadi suatu tanda peringatan juga bahwa WNA yang datang ke Indonesia memang beberapa masuk dalam daftar buronan nasional dari negara lain.

Menurutnya juga ada puluhan daftar red notice Interpol yang masuk ke Divisi Hubungan Internasional untuk ditindaklanjuti oleh Interpol Indonesia.

Baca Juga:Bali Diguncang Gempa Lebih dari 10 Kali, Warga Kubu Diimbau Tetap di Luar Rumah

Pihaknya akan bekerja sama dengan imigrasi terkait masuknya berbagai macam latar belakang wisatawan yang mengunjungi Indonesia untuk memastikan bahwa para buron tersebut sudah pasti masuk di wilayah Indonesia.

"Permintaan banyak. Masuk puluhan lah jumlahnya. Kadang-kadang mereka cuman bilang (di Indonesia), tetapi ternyata tidak. Kita cek di imigrasi data pelintasannya kosong, tetapi ada juga yang ada," kata Dwianto.

Rata-rata buron yang melarikan diri ke Indonesia adalah pelaku penipuan dan penggelapan.

Dirinya menjelaskan ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi oleh Interpol dalam melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap seorang warga negara asing yakni pertama Kepolisian Republik Indonesia hanya sifatnya mendatakan, hanya memastikan bahwa yang bersangkutan adalah subjek dari interpol red notice.

Kemudian kedua, apakah nama mereka sama dengan yang ada di paspor dengan nama mereka yang ada di dalam daftar Interpol red notice dan yang terakhir adalah memastikan bahwa mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparatur penegak hukum di negara masing-masing. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini