KUHP Perlu Dijelaskan Supaya Tidak Dimanfaatkan Untuk Jatuhkan Pariwisata Bali

Menurut pelaku pariwisata ini, sebelum pasal-pasal ini dikeluarkan harus ada narasi yang memberikan penjelasan.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 10 Desember 2022 | 10:13 WIB
KUHP Perlu Dijelaskan Supaya Tidak Dimanfaatkan Untuk Jatuhkan Pariwisata Bali
Penyeberangan di Sanur Membludak, Didominasi ke Nusa Penida. [beritabali/ist/]

Biasanya kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali akan tinggi pada penghujung tahun, utamanya setelah Hari Natal untuk merayakan tahun baru.

"Setelah tanggal 25 Desember, tahun baru akan membludak. Kalau dihubungkan dengan pasal KUHP, apabila pemerintah, dan stakeholder pariwisata mampu bersama-sama menyampaikan hal tersebut dengan narasi yang benar dan jelas pada calon wisatawan, kami meyakini tidak akan ada penurunan jumlah wisatawan," tegasnya.

Dari data yang Asita Bali miliki, sebelum sahnya KUHP baru pergerakan penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai baik wisatawan mancanegara maupun domestik berada di atas angka 9 ribu per hari, dan umumnya pada musim penghujung tahun dapat mencapai 16 ribu per hari. (ANTARA)

Baca Juga:Song Joong Ki Diduga Punya Pacar Baru yang Diajak ke Bali Sampai Korea

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak