Umar Patek Bebas Bersyarat Kejutkan Warga Australia

Umar Patek pun kini menyandang status baru, dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 09 Desember 2022 | 12:43 WIB
Umar Patek Bebas Bersyarat Kejutkan Warga Australia
Umar Patek saat memberikan keterangan di Lapas Porong Sidoarjo. [Suara.com/Achmad Ali]

Dia dipenjara selama 20 tahun pada 2012, menjalani lebih dari setengah hukuman awalnya.

Namun demikian kini, oihak berwenang Indonesia mengatakan, dia tidak lagi menimbulkan ancaman dan memenuhi syarat untuk dibebaskan setelah serangkaian pengurangan hukuman karena perilaku yang baik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak