Kapolda Bali Sebut Hambatan Dalam Pemberantasan Korupsi Salah Satunya Sungkan

Menurutnya ada beberapa hambatan dalam pelaksanaan tugas tindak pidana korupsi

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 26 November 2022 | 10:47 WIB
Kapolda Bali Sebut Hambatan Dalam Pemberantasan Korupsi Salah Satunya Sungkan
Ilustrasi Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra. Kapolda Bali Irjen Putu Jayan bantah keterlibatan Interpol dalam kasus pengeroyokan WNA Ukraina. [ANTARA/Ayu Khania Pranisitha]

SuaraBali.id - Sikap sungkan atau segan dari aparat dalam menjalankan tugas merupakan usaha yang tergolong faktor penghambat pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini dikatakan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Inspektur Jenderal Polisi Putu Jayan Danu Putra.

Menurutnya ada beberapa hambatan dalam pelaksanaan tugas tindak pidana korupsi. Diantaranya waktu audit yang lama, lokasi saksi, sungkan hingga taka da kesamaan persepsi.

"Biasanya dalam pelaksanaan tugas tipikor, terdapat beberapa hambatan seperti untuk menangani kasus audit memerlukan waktu yang cukup lama, domisili saksi yang jauh, masih adanya sikap sungkan, belum adanya kesamaan persepsi, dan lain-lain," katanya di kantor Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar, Bali, Jumat (25/11/2022).

Meskipun demikian, saat ini kata dia, di lingkup Polda Bali sendiri ada beberapa upaya yang dilakukan untuk mencegah tindak pidana korupsi seperti, memperkuat integritas moral, melaksanakan rekapitulasi, melakukan koordinasi pemetaan, dan lainnya.

Baca Juga:Berbagai Macam Bendera Piala Dunia 2022 Warnai Jalan Warga di Jembrana

"Pada prinsipnya, kami siap mendukung dan berkolaborasi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Bali," kata dia.

Secara umum, Kapolda mengatakan, saat ini penegakan hukum terhadap tindakan korupsi di Polda Bali tergolong aman dan kondusif meski dengan jumlah penyidik yang terhitung sedikit.

Polda Bali mempunyai 81 personel penyidik maupun penyidik pembatu di bidang tindak pidana korupsi tengah berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan tugas.

Di Provinsi Bali, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Bali ditunjuk sebagai Satuan Tugas Tim Sapu Bersih terhadap pelaksanaan pungutan liar.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Didik Agung Widjanarko mengatakan keberadaan KPK sendiri tidak lepas dari proses evaluasi kegiatan-kegiatan yang sudah terjadi, serta tugas pokok KPK.

Baca Juga:Banyak Pengendara di Denpasar Terjaring Operasi Zebra Agung 2022 Karena Tak Pakai Helm

Tugas-tugas itu meliputi pencegahan, koordinasi, monitoring dan membuat kajian terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah dan melaksanakan supervisi. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini