Pria Penganiaya Anak Kandung Pacar di Denpasar Divonis Penjara 13 Tahun

Bukan hanya penjara 13 tahun, pria asal Sumba ini juga dijatuhi pidana denda Rp5 miliar.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 24 November 2022 | 10:43 WIB
Pria Penganiaya Anak Kandung Pacar di Denpasar Divonis Penjara 13 Tahun
Sejoli pelaku kekerasan pada balita NY di Sidakarya, Denpasar, Bali. [Istimewa/beritabali.com]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak