SuaraBali.id - Pengacara yang juga aktivis asal Bali, Wayan Suardana alias Gendo mengkritik kebijakan soal Sekolah Bali Mandara. Kritiknya ini disampaikan melalui media sosial Instagram @gendovara Rabu (23/11/2022).
Pada unggahan instagramnya, Gendo menulis bahwa dirinya salah satu orang yang setuju dengan gagasan Sekolah Bali Mandara selain masalah seragam. Menurutnya SMA Bali Mandara merupakan wujud nyata pelaksanaan kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi secercah harapan bagi warga yang lemah akses untuk setara.
“Sayang dia “dibunuh” dan “mati muda”, entah karena apa (emoticon sedih),” tulis Gendo.
Gendo menuturkan bahwa dukungannya terhadap Sekolah Bali Mandara bukan tentang siapa penggagasnya. Tapi karena sekolah tersebut dianggap sebagai sebuah gagasan yang baik untuk anak bangsa.
Baca Juga:Ubud Geger, Dikira Manekin di Sungai Ternyata Jasad Seorang Kakek
“Sayang gagasan itu mati muda di tangan politisi,” terangnya.
Seperti diketahui, Sekolah Bali Mandara didirikan oleh Gubernur Bali sebelum Wayan Koster yaitu Made Mangku Pastika. Sekolah tersebut awalnya dibangun berbasis asrama dan diisi oleh siswa berprestasi dari kalangan warga yang kurang mampu.
Gendo memandang bahwa dihentikannya sekolah berasrama model Sekolah Bali Mandara oleh bukan sekadar mematikan gagasan, tapi juga masa depan generasi bangsa yang layak mengenyam pendidikan tapi “salah tempat lahir”.
“Ya mereka lahir di negara yang politisinya bukan bertempur tentang gagasan tapi bertempur tentang citra politik dan berebut “legacy” (warisan, red) demi ego politiknya,” pungkas Gendo.
SMA Bali Mandara maupun SMK Bali Mandara awalnya adalah sekolah berbasis asrama yang ada di Buleleng, dan diperuntukkan bagi siswa miskin. Program yang dimulai sejak tahun 2011 ini merupakan kerja sama antara Pemprov Bali dengan Sampoerna Foundation.
Baca Juga:17 Tahun Jualan Bendera Piala Dunia di Bali, Pak Jebrag Merasa Sekarang Ada yang Beda
Akan tetapi setelah Yayasan Sampoerna tidak memberikan dana lagi, seluruh pembiayaan ditanggung Pemprov Bali.
- 1
- 2