Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta seluruh kepala daerah menetapkan upah untuk tahun selanjutnya demi menjaga kemampuan daya beli masyarakat.
"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," ujar Ida Fauziah. (ANTARA)