Pelaku Penusukan Anggota Polri Dan Cewek Michat Ternyata Tak Saling Kenal

Menurutnya berdasarkan hasil penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar, kedua pelaku tak saling kenal.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 19 November 2022 | 12:57 WIB
Pelaku Penusukan Anggota Polri Dan Cewek Michat Ternyata Tak Saling Kenal
Polisi jaga G20 Bali tewas usai cancel PSK, foto cewek open BO disorot. [Istimewa]

SuaraBali.id - Tewasnya Bripda Fitrah Nur Syamsah (22), polisi yang ditugaskan pengaman KTT G20 di Bali di kamar Hotel Permata Dana Ubung Jalan Pidada V Denpasar hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pengembanga lebih lanjut oleh Polsek Denpasar Utara dan Polresta Denpasar.

Polisi tersebut ditusuk oleh dua tersangka remaja berinisial F (16) dan A (15). Terbaru, kini terungkap bahwa antara cewek Michat, LKDS (22) dan dua pelaku pembunuh F dan A ternyata tidak saling kenal. 

Hal ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, kepada awak media, Jumat 18 November 2022.

Menurutnya berdasarkan hasil penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar, kedua pelaku tak saling kenal.

Baca Juga:Mahasiswa Unud Bangga Bisa Bernyanyi di Hadapan Presiden China Dan Istri

"Ya diduga antar kedua tersangka dengan saksi perempuan itu tak saling kenal," tegasnya. 

Seperti diketahui, kronologi peristiwa ini terjadi saat tersangka F dan A menginap di sebelah kamar korban di TKP. Korban sendiri menginap di kamar nomor 37. 

Dua tersangka mendengar teriakan saksi cewek michat, LKDS dari kamar korban dan cekcok mulut karena masalah pembatalan bokingan. 

Korban sebelumnya memesan saksi selaku penyedia PSK. Namun lantaran tidak cocok, korban membatalkan dan minta uang yang sudah ditransfer dikembalikan.

Setelah saksi berteriak, kedua tersangka keluar dari kamar dan mendatangi kamar korban. Di sana keduanya bertengkar dengan korban hingga terjadi keributan. 

Baca Juga:Foto Ayu Dewi Dimanfaatkan Denise Chariesta Untuk Buka Toko Bunga di Bali

Tragisnya, kedua tersangka ini mengeroyok dan menusuk leher korban dengan pisau yang sudah dibawa dari kamar.

Akibatnya, korban yang berdinas di Baharkam Polri dan BKO di Hotel Aston itu tewas dengan luka tusuk di leher. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 351 junto 338 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia, dengan ancaman pidana belasan tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini