3 Pejabat Universitas Udayana Diperiksa Kejati Bali, Salah Satunya Sebut Banyak Lupa

Ia pun mengakui mendapat banyak pertanyaan dari penyidik terkait pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 04 November 2022 | 07:12 WIB
3 Pejabat Universitas Udayana Diperiksa Kejati Bali, Salah Satunya Sebut Banyak Lupa
Universitas Udayana

SuaraBali.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan pemeriksaan pada tiga orang pejabat Universitas Udayana (Unud) Bali. Mereka diperiksa selama delapan jam oleh terkait dugaan tindakan penyelewengan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru.

Adapun pejabat Unud yang diperiksa yaitu Prof Dr Drh I Nyoman Suarsana MSi yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Komang Teken dan Dr Drs Dewa Gede Wirama.

Ketiga pejabat Unud Bali tersebut diperiksa penyidik, Kamis (4/11/2022) sejak pukul 09.00 WITA dan terpantau keluar dari ruang penyidik Kejati Bali pada pukul 18.15 WITA.

Mereka diperiksa oleh Kejati Bali, setelah penyidik meningkatkan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023 dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Unud Komang Teken usai diperiksa penyidik Kejati Bali tak banyak berkomentar ketika dimintai keterangan oleh awak media.

"Intinya masih proses. Kita sama-sama menjalankan tugas saja ya," kata dia.

Ia pun mengakui mendapat banyak pertanyaan dari penyidik terkait pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi pada universitas terbesar di Bali tersebut.

"Banyak, lupa saya," kata dia ketika ditanyai jumlah pertanyaan yang diberikan penyidik.

Ketua Satuan Pengawas Internal sekaligus dosen akuntansi yang memiliki kewenangan yang besar dalam melakukan pengawasan dana SPI, Dr Drs Dewa Gede Wirama tidak berkenan untuk memberikan komentar usai menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali.

Pejabat yang berperan membantu Rektor dalam melaksanakan pengawasan internal, melakukan analisis, pemeriksaan, pengujian dan penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab unit kerja, serta merencanakan dan menentukan prosedur dan ruang lingkup pelaksanaan pengawasan di lingkup Universitas Udayana tersebut berjalan keluar dari ruang penyidik dan tidak memberikan keterangan sedikitpun kepada awak media.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak