SuaraBali.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) telah mengumpulkan pajak hingga triwulan III-2022 sebesar Rp7,28 triliun.
Jumlah ini adalah 94,4 persen dari target hingga akhir tahun sebesar Rp7,71 triliun.
Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono mengatakan bahwa realisasi penerimaan pajak hingga triwulan III-2022 ini mengalami pertumbuhan sebesar 42,03 persen.
Jumlah ini bertambah dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021.
Baca Juga:Masyarakat Diingatkan Agar Berupaya Mencegah Konflik Sosial Selama KTT G20 di Bali
Realisasi penerimaan pajak tersebut didukung oleh delapan sektor dominan yakni Perdagangan Besar dan Eceran (Rp1,5 triliun), Jasa Keuangan dan Asuransi (Rp1,23 triliun), serta Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib (Rp807,2 miliar).
Kemudian sektor Industri Pengolahan (Rp620,78 miliar), Penyediaan Akomodasi dan Makanan Minuman (Rp417,65 miliar), Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis (Rp369,48 miliar), Konstruksi (304,35 miliar) dan Kegiatan Jasa Lainnya (Rp522,23 miliar).
"Sedangkan kepatuhan SPT Tahunan PPh sampai dengan 25 Oktober 2022 total SPT diterima sebanyak 364,28 ribu Wajib Pajak dengan rincian 29,61 ribu SPT WP Badan dan 343,13 ribu WP Orang Pribadi," ujarnya.
Terkait Penerimaan PPh Pasal 26 (WP OP Luar Negeri), secara keseluruhan, realisasi penerimaan PPh Pasal 26 tumbuh sebesar 12,98 persen dari tahun 2021 yaitu sebesar Rp152,61 miliar per 30 September 2022.
"Pertumbuhan Penerimaan PPh Pasal 26 yang terjadi selama bulan Mei sampai dengan September 2022 menandakan membaiknya ekonomi Bali, dan dipekerjakan kembali tenaga asing," ucap Anggrah.
Baca Juga:BMKG : Hujan Diprediksi Guyur Wilayah Bali Hari Ini
Sedangkan untuk Penerimaan PPN atas Jasa Luar Negeri secara keseluruhan, realisasi penerimaan PPN Jasa Luar Negeri tumbuh sebesar 125,78 persen dari tahun 2021 yaitu sebesar Rp38,72 miliar per 30 September 2022, meskipun jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran berkurang. (ANTARA)