Kamaruddin Simanjuntak Sebut Putri Candrawathi Dan Ferdy Sambo Sudah Pisah Rumah

Lalu Kamaruddin ditanya lagi soal informasi tersebut, apakah berdasarkan cerita atau bukti.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 25 Oktober 2022 | 17:26 WIB
Kamaruddin Simanjuntak Sebut Putri Candrawathi Dan Ferdy Sambo Sudah Pisah Rumah
Kamaruddin Simanjuntak (YouTube)

Dalam sidang tersebut, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Ia diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Dalam pembunuhan ini, Bharada E mengaku mendapat perintah dari Sambo. Namun, dalam eksepsinya, Sambo menyebut hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua, bukan menembaknya.

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP JoPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP JoPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak