Bukan Hanya Obat Cair, Kemenkes Juga Larang Penjualan Bebas Vitamin Cair

Adapun larangan ini bukan hanya berlaku untuk obat berbentuk sirop namun juga vitamin cair.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 20 Oktober 2022 | 10:55 WIB
Bukan Hanya Obat Cair, Kemenkes Juga Larang Penjualan Bebas Vitamin Cair

SuaraBali.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melarang penjualan dan konsumsi obat-obatan dalam bentuk cair atau sirop untuk sementara. Adapun larangan ini bukan hanya berlaku untuk obat berbentuk sirop namun juga vitamin cair.

"Setelah didiskusikan dengan seluruh pihak, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, (larangan ini untuk) semua obat sirop atau obat cair, bukan hanya parasetamol," ungkap dr. Mohammad Syahril, Juru Bicara Kemenkes, dalam konferensi pers daring, Rabu (19/10/2022).

Hal ini disebut demi kewaspadaan terkait dugaan komponen yang digunakan untuk mengencerkan obat menjadi sirup menjadi pemicu gagal ginjal akut.

"Ini diduga bukan kandungan obatnya saja, tapi komponen lain yang menyebabkan terjadi intoksikasi," kata Syahril.

Saat ini menurut Syahril, pihaknya masih melakukan investigasi mendalam yang hasilnya diharapkan bisa diumumkan ke publik pekan depan.

Alteratifnya saat ini masyaralat bisa mengonsumsi obat-obatan atau vitamin dalam bentuk sediaan lain, seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), injeksi (suntik), atau lainnya.

Namun demikian ia lebih menganjurkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter.

Adanya penyakit gagal ginjal akut tengah menyerang ratusan anak di Indonesia terjadi di banyak tempat termasuk di Bali.

Di Bali diketahui ada 11 orang meninggal di RSUP Prof Ngoerah karena penyakit serupa.

Hingga Selasa (18/10/2022), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerima 206 laporan kasus dengan 99 laporan kematian. Laporan tersebut dihimpun dari 20 provinsi di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak