Cerita Miris PMI dari Lombok Barat Diduga Disiksa Dan Dimintai Rp 84 Juta Sebagai Tebusan

Keluarga Nurul Hasanah, Ahyar Rosidi menceritakan korban sudah meninggalkan tanah air sekitar delapan bulan lalu untuk bekerja ke luar negeri.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 10:53 WIB
Cerita Miris PMI dari Lombok Barat Diduga Disiksa Dan Dimintai Rp 84 Juta Sebagai Tebusan
Ilustarsi perdagangan manusia (Pixabay)

SuaraBali.id - Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Dusun Lendang Re Desa Sekotong Tengah, Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat, Nurul Hasanah diduga mendapatkan tindakan tidak terpuji dari majikan. Ia diduga disandera majikan dan dimintai uang untuk tebusan Rp 84 juta oleh oknum agen atau tekong.

Mirisnya, keluarga menerima video korban yang tengah meminta bantuan. Hal ini pun viral dan diterima oleh pihak keluarganya di Lobar.

Keluarga Nurul Hasanah, Ahyar Rosidi menceritakan korban sudah meninggalkan tanah air sekitar delapan bulan lalu untuk bekerja ke luar negeri.

Pihak sponsor atau tekong pun menjanjikan di bagian kecantikan. Namun ternyata ia dikirim ke Dubai sebagai pembantu rumah tangga.

"Baru bekerja dua bulan dia sempat disiksa dan dia juga ada ngirim bukti-bukti ke keluarga", keluh Ahyar kepada suara.com, (14/10/2022).

Ia melanjutkan, setelah dari Dubai, Nurul Hasanah malah dikirim ke Saudi Arabia. Diakui keluarga,ia  tidak memiliki dokumen resmi keberangkatan.

"Komunikasi masih, tapi kalau kita yang kontak gak bisa, nunggu dari dia saja", akunya.

Keluarga juga mengaku diminta uang Rp 84 juta saat menelpon Nurul Hasanah. Kuat dugaan uang itu sebagai tebusan.

"Pas nelpon dari sana ada perempuan bicara minta uang Rp 84 juta, kata itu buat tebusan,” katanya.

Menurutnya kondisi korban saat ini sakit-sakitan. Bahkan mirisnya, diduga akibat siksaan majikan sempat muntah darah.

"Kami minta Nurul Hasanah dipulangkan", pintanya.

Sementara itu Ketua Himpunan Buruh Migran Indonesi (HIBMI) NTB Moh Sirojudin mengatakan sudah melaporkan ke semua istansi pemerintah dan penegak hukum. Sebah hal ini dinilai  sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

"Sudah jelas adalah tindakan TPPO", tegasnya.

Ia meminta pemerintah dan instansi terkait untuk bergerak cepat  guna menindaklanjuti dan memanggil sponsor atau tekong yang memberangkatkan. Sebab diduga korban di pindahkan kesana kemari. Informasinya, sempat berada di Abu Dhabi kemudian ke Turki dan di kembalikan ke Abu Dhabi, ditempati diduga mendapatkan penyiksaan.

"Harapan saya pemerintah NTB mengambil sikap tegas ke pihak sponsor karena pihak sponsor tidak bertanggungjawab sama sekali,” harapnya.

Kontributor : Tony Hermawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini