SuaraBali.id - Warga Desa Ularan Kecamatan Seririt, Buleleng, terpaksa harus kembali berurusan dengan pihak Kepolisian. Ia bernama Gede Muliawan alias Moli (29) yang merupakan residivis atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Pemuda ini kembali dibekuk jajaran Polsek Seririt, karena mencuri motor milik korban Gede Pageh Darma (49).
Pencurian yang dilakukan Moli ini terjadi pada Minggu 9 Oktober 2022 sekitar pukul 17.30 WITA. Korban Gede Pageh Darma, saat itu melapor ke Polsek Seririt bahwa motor Honda Supra X dengan nopol DK 4830 UA miliknya yang diparkir di depan warung makan di wilayah Seririt, hilang.
Sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com, korban sebelumnnya memarkir motor miliknya dengan kondisi kunci masih nyantol untuk ditinggal sembahyang di belakang warung miliknya.
Namun seusai sembahyang, sepeda motor miliknya telah hilang. Dari laporan korban, tim Unit Reskrim Polsek Seririt langsung melakukan penyelidikan.
Melalui kamera CCTV yang ada di warung tersebut, terlihat ada seseorang yang berpura-pura duduk di atas sepeda motor tersebut. Saat situasi aman, kemudian orang itu menghidupkan motor tersebut dan membawa kabur.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi dari saksi-saksi, diduga motor tersebut menuju ke arah Desa Ularan. Orang tersebut diduga adalah Gede Muliawan alias Moli warga desa Ularan.
Moli pun langsung ditangkap jajaran Polsek Seririt saat bersembunyi di rumah pamannya. Polisi pun juga berhasil mengamankan barang bukti motor milik korban.
Kapolsek Seririt, AKP Made Suwandra mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka Moli lalu mengakui perbuatannya tersebut.
Moli mengaku saat itu sedang berjalan kaki dari Desa Ularan menuju Seririt melihat ada motor yang kuncinya masih nyantol, sehingga muncul niatnya untuk mengambil motor tersebut.
Sekitar tahun 2021, Moli juga pernah mengambil motor milik orang lain dan sudah menjalani vonis pidana selama 5 bulan penjara.
"Terhadap tersangka sampai saat ini masih diamankan di rutan Polsek Seririt. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut," kata AKP Suwandra, Kamis 13 Oktober 2022
Moli tak menampik perbuatannya tersebut. Ia berdalih, aksi kejahatannya itu dilakukan hanya untuk memiliki motor tersebut yang digunakan untuk jalan-jalan.
"Ya hanya ingin (memakai motor) untuk jalan-jalan saja," pungkas tersangka Moli.
Akibat perbuatannya tersebut, kini tersangka Moli terpaksa harus kembali mendekam dibalik jeruji besi dan terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.