"Hasil visum ini sudah telak tidak ada rekayasa," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (5/10/2022) malam.
Diketahui pula bahwa kasus KDRT ini telah berulang kali terjadi. Bahkan Rizky Billar menurut keterangan Lesti Kejora pernah berupaya menimpuknya dengan bola billiard.
"KDRT ini kan cukup pembuktiannya melalui visum, saksi, alat bukti lain. Nah itu memenuhi unsur tuh pasal 184 KUHAP-nya, kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," ungkap Zulpan.
Lebih lanjut, penyidik juga telah mengantongi beberapa barang bukti. Salah satunya berupa rekaman CCTV yang diambil dari rumah Rizky Billar dan Lesti.
Baca Juga:Pengusaha Ini Sedih, Alphard Hadiahnya Untuk Lesti Kejora Dan Rizky Billar Hanya Diparkir
"CCTV di lokasi kejadian telah kita amankan juga," ujarnya.