SuaraBali.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan kini KPK memanggil Asisten Direktur Marina Bay Sands Casino Singapore (MBS) Defry Stalin, Selasa (11/20/2022) sebagai saksi.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.
Menurutnya pemanggilan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI atas nama Defry Stalin, asisten direktur MBS (kasino di Singapura)," kata Ali Fikri.
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Terkair publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap tersangka.
KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit.
KPK berharap Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan berikutnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir atau membekukan rekening Lukas Enembe senilai Rp71 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pembekuan atau penghentian transaksi keuangan terkait kasus Lukas Enembe itu dilakukan terhadap 11 penyedia jasa layanan keuangan, seperti asuransi dan bank.
Ivan menambahkan mayoritas transaksi keuangan tersebut dilakukan oleh anak Lukas Enembe.
- 1
- 2