SuaraBali.id - Tersangka tragedi maut Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Malang, Jawa Timur akhirnya ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah melakukan serangkaian investigasi dan penyidikan.
Kapolri mengumumkan ada 6 tersangka diantaranya adalah Direktur Utama PT LIB, AHL.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri pada Kamis (6/10/2022) malam.
Selain itu Listyo Sigit Prabowo juga menyebut bahwa panpel Arema FC diduga melanggar pasal 359 dan 360 KUHP serta pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang keolahragaan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara, meningkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati karena luka-luika berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang keolahragaan.
Listyo Sigit mengatakan bahwa AH, sebagai ketua panitia pelaksana pertandingan, pasal sangkaan sama, pasa 359 dan 360 KUHP, dan juga pasal pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11
"Di mana pelaksana dan koordinator pertandingan yang bertanggungjawab pada LIB. Di situ disebutkan di pasal 3, panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kejadian.
Dengan diumumkannya keenam tersangka ini. Maka pertanggung jawaban terkait tragedi yang merenggut nyawa 131 orang tersebut terjawab.
Hal ini juga menjawab perintah Presiden Joko Widodo agar kasus ini terang benderang dan tak ada yang ditutupi.
"Kenapa dibentuk tim pencari fakta independen? Karena ingin kita usut tuntas, tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Jokowi di RSUD Saiful Anwar, Rabu (5/10/2022).
- 1
- 2