Rizky Billar Diduga Ketahuan Selingkuh Hingga Emosi Banting Lesti Kejora

Polisi pun melakukan visum untuk melengkapi barang bukti. Hasi visum tersebut diketahui masih diproses.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 29 September 2022 | 20:25 WIB
Rizky Billar Diduga Ketahuan Selingkuh Hingga Emosi Banting Lesti Kejora
Aktor Rizky Billar saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBali.id - Kisruh rumah tangga yang terjadi di keluarga Rizky Billar dan Lesti Kejora akhirnya mengemuka. Pedangdut Lesti Kejora melaporkan suaminya sendiri ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan kasus KDRT.

Laporan Lesti Kejora ke kantor polisi ini diduga karena adanya kekerasan fisik yang diawali dengan pertengkaran. Hal itu disebut-sebut karena Rizky Billar ketahuan selingkuh.

Berdasarkan kronologi pelaporan yang tertulis di Polres Jakarta Selatan, Lesti Kejora mengetahui adanya isu perselingkuhan yang dilakukan suaminya.

Akibatnya Lesti Kejora minta dipulangkan ke rumah orangtuanya. Namun demikian, Rizky Billar malah emosi dan melakukan KDRT.

Baca Juga:Diduga Karena Perselingkuhan, Lesti Kejora Disebut Dibanting Hingga Dicekik

Kronologi ini sebagaimana tertulis dalam kronologi tertulis di Polres Jakarta Selatan.

"Terlapor emosi dan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban," tulis keterangan polisi.

"Korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang. Kemudian pada jam 10.00 WIB, terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali,” tulis laporan tersebut.

Polisi pun melakukan visum untuk melengkapi barang bukti. Hasi visum tersebut diketahui masih diproses.

"Ya visum, pasti kita akan melakukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," tutur AKP Nurma Dewi.

Setelah bukti-bukti terkumpul, nantinya saksi-saksi dalam waktu dekat segera diperiksa.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," ujar AKP Nurma Dewi.

Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas kasus dugaan KDRT ini.

"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," katanya.

Akan tetapi sampai saat ini baik Lesti Kejora dan Rizky Billar belum ada yang bisa dimintai keterangannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini