SuaraBali.id - Kebijakan penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Bali mulai dilonggarkan seiring dengan kasus yang terkendali sejak pertama kali pada tanggal 4 Juli 2022 yang terindikasi di kabupaten Gianyar.
Dengan adanya pelonggaran ini, Pemerintah Provinsi Bali kembali memperbolehkan pembukaan pasar hewan.
Hal ini terungkap dalam Surat yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra selaku Ketua Satgas Penanganan PMK Provinsi Bali yang ditujukan kepada Ketua Penanganan PMK Kabupaten/Kota se Bali.
Adapun surat tersebut bernomot 105/SatgasPMK/IX/2022 tentang Pembukaan Kembali Pasar Hewan, Minggu, 25 September 2022.
Seperti diketahui PMK adalah penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular. Penyakit ini menyerang semua hewan berkuku belah/genap, seperti sapi, kerbau, babi, kambing, domba termasuk juga hewan liar seperti gajah, rusa dan sebagainya.
Penularan PMK ini sangat cepat, sedangkan pengendaliannya sangat sulit dan sangat kompleks karena dibutuhkan vaksin serta perlu pengawasan lalulintas hewan yang sangat ketat.
PMK juga sangat merugikan perekonomian di Bali khususnya para peternak. Karena untuk mencegah penyebaran yang semakin meluas, Pemprov Bali sempat menerbitkan kebijakan penutupan pasar hewan Beringkit, juga penutupan lalu lintas ternak pada pelabuhan - pelabuhan yang ada di Bali seperti Gilimanuk dan Celukan Bawang.
Dalam penanganannya, guna menanggulangi PMK yang sudah merebak, pemerintah provinsi Bali melalui Satgas PMK sempat melakukan pemusnahan ternak yang terjangkit.
Selain di kabupaten Gianyar PMK juga merebak ke Kabupaten lain di Provinsi Bali seperti Buleleng, Karangasem, Bangli, Klungkung, Denpasar, dan Jembrana.
Dalam hal ini, Pemprov Bali pun meminta dukungan ke Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan agar mendapatkan bantuan vaksin PMK yang pemanfaatannya difokuskan ke daerah-daerah yang sudah terindikasi kasus PMK.
Setelah melakukan evaluasi situasi bersama Satgas Penanganan PMK Nasional, dan dirasa penyebaran mulai kondusif maka Ketua Satgas Penanganan PMK Provinsi Bali pun memberikan kewenangan kepada Satgas Penanganan PMK Kabupaten/Kota se-Bali untuk pembukaan kembali terhadap pasar hewan untuk ternak sapi, kerbau, kambing dan babi.
"Pembukaan kembali terhadap pasar hewan ini agar disertai dengan pengawasan yang ketat termasuk melakukan testing dan vaksin serta biosecurity di pasar hewan oleh Satgas Penanganan PMK Kabupaten/Kota se-Bali. Terus dievaluasi, apabila terjadi lonjakan kasus baru PMK, maka pasar hewan akan ditutup kembali," cetus Dewa Made Made Indra dikutip dari surat tersebut.
Tak hanya mengevaluasi kebijakan untuk pasar lokal Bali, Ketua Satgas Dewa Made Indra juga menerbitkan surat yang mengatur Lalu Lintas Hewan Ternak Keluar Bali bernomor 104/SatgasPMK/IX/2022 yang juga ditujukan serupa kepada Ketua Satgas Kabupaten/Kota se Bali.
Dalam surat tersebut, Ketua Satgas Dewa Made Indra menyampaikan bahwa lalu lintas ternak keluar Bali untuk hewan ternak babi dan sapi dapat dilakukan tetapi terbatas pada babi dan sapi untuk dipotong. Disamping itu hewan ternak babi dan sapi untuk dipotong itu harus dalam kondisi sehat dan tidak ada indikasi penyakit dengan mendapatkan surat keterangan sehat dari pihak berwenang. Serta untuk alat dan kendaraan angkut ternaknya pun wajib mendapat penanganan biosecurity.
Serupa dengan kebijakan dalam surat sebelumnya, apabila terjadi lonjakan kasus baru Penyakit Mulut dan Kuku, maka tidak menutup kemungkinan lalu lintas ternak keluar Bali juga dapat diberhentikan kembali.