Ferdy Sambo Melawan Sanksi PTDH, Mabes Polri Siap Hadapi Gugatannya

Kendati demikian menurutnya, pengajuan gugatan ke PTUN merupakan hak konstitusional. Dimana hak tersebut memang dimiliki setiap warga negara.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 22 September 2022 | 17:15 WIB
Ferdy Sambo Melawan Sanksi PTDH, Mabes Polri Siap Hadapi Gugatannya
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

SuaraBali.id - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melakukan perlawanan atas sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diberikan kepadanya. Ia pun melakukan gugatan ke PTUN.

Menanggapi aksi gugatan Ferdy Sambo ini, Mabes Polri mengaku siap menghadapi seluruh gugatan yang mungkin dilakukan oleh Ferdy Sambo terkait sanksi yang dijatuhkan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hal ini ditegaskan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan apabila keputusan tim KKEP Banding untuk eks Kadiv Propam Polri tersebut sudah bersifat final.

Kendati demikian menurutnya, pengajuan gugatan ke PTUN merupakan hak konstitusional. Dimana hak tersebut memang dimiliki setiap warga negara.

"Untuk pengajuan PTUN itu hak konstitusional setiap warga negara. Ya, tentunya dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) dan Divisi Hukum (Divkum) Polri siap," Kamis (22/9/2022).

Sedangkan Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto menduga Ferdy Sambo bakal melayangkan gugatan terkait PTDH dari Polri ke PTUN.

Hal ini karena setelah vonis banding dijatuhkan maka menurutnya tidak ada lagi proses hukuk yang dapat dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Terlebih Kapolri telah mengeluarkan diskresi bahwa hasil banding bersifat final dan mengikat.

"Hasil banding KKEP kemarin sudah final. Tinggal menunggu proses administrasi Kapolri mengeluarkan SK PTDH," ujarnya.

"SK PTDH dari Kapolri itulah yang bisa digugat melalui PTUN bila ada kesalahan-kesalahan prosedural," imbuhnya.

Sementara itu pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku akan mempelajari putusan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding yang menolak permohonan kliennya. Setelah itu baru akan diputuskan langkah hukum apa yang bakal ditempuh.

Diketahui Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding resmi menolak permohonan banding terkait sanksi pemecatan yang diajukan Sambo sebelumnya.

"Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang KKEP nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini