Ferdy Sambo Melawan Sanksi PTDH, Mabes Polri Siap Hadapi Gugatannya

Kendati demikian menurutnya, pengajuan gugatan ke PTUN merupakan hak konstitusional. Dimana hak tersebut memang dimiliki setiap warga negara.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 22 September 2022 | 17:15 WIB
Ferdy Sambo Melawan Sanksi PTDH, Mabes Polri Siap Hadapi Gugatannya
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

SuaraBali.id - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melakukan perlawanan atas sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diberikan kepadanya. Ia pun melakukan gugatan ke PTUN.

Menanggapi aksi gugatan Ferdy Sambo ini, Mabes Polri mengaku siap menghadapi seluruh gugatan yang mungkin dilakukan oleh Ferdy Sambo terkait sanksi yang dijatuhkan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hal ini ditegaskan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan apabila keputusan tim KKEP Banding untuk eks Kadiv Propam Polri tersebut sudah bersifat final.

Kendati demikian menurutnya, pengajuan gugatan ke PTUN merupakan hak konstitusional. Dimana hak tersebut memang dimiliki setiap warga negara.

"Untuk pengajuan PTUN itu hak konstitusional setiap warga negara. Ya, tentunya dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) dan Divisi Hukum (Divkum) Polri siap," Kamis (22/9/2022).

Sedangkan Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto menduga Ferdy Sambo bakal melayangkan gugatan terkait PTDH dari Polri ke PTUN.

Hal ini karena setelah vonis banding dijatuhkan maka menurutnya tidak ada lagi proses hukuk yang dapat dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Terlebih Kapolri telah mengeluarkan diskresi bahwa hasil banding bersifat final dan mengikat.

"Hasil banding KKEP kemarin sudah final. Tinggal menunggu proses administrasi Kapolri mengeluarkan SK PTDH," ujarnya.

"SK PTDH dari Kapolri itulah yang bisa digugat melalui PTUN bila ada kesalahan-kesalahan prosedural," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini