SuaraBali.id - Seorang pria asal India berinisial PKX (50) dideportasi dari Bali karena kerap menjadi gelandangan dan mengemis.
Kepala Imigrasi Denpasar, Sugito mengatakan PKX diketahui setelah adanya laporan masyarakat pada April 2021 yang dianggap meresahkan. Pria India ini kerap makan lalu pergi tanpa bayar sambil mengomel.
"Kasusnya berawal ketika PKX terlantar karena kehabisan uang dan ia kerap makan di Rumah Makan Padang di wilayah Denpasar tanpa membayar," tutur Sugito.
Ia juga dilaporkan sering minta uang ke warga yang ditemuinya saat berjalan. Pria India ini pun diboyong oleh Satpol PP Kota Denpasar ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 06 April 2021 untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.
Baca Juga:Mobil Alphard Jessica Iskandar Disita Polda Bali dari Villa di Canggu, Ini Ceritanya
Diketahui PKX pertama kali datang ke Indonesia pada 17 Februari 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang berlaku untuk 30 (tiga puluh) hari.
Adapun awal tujuannya datang ke Indonesia adalah untuk berlibur di pulau Bali.
PKX tinggal di Bali seorang diri, namun karena kehabisan uang, Iapun hidup menggelandang. Diketahui pula ia melakukan perpanjangan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) pada masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sampai dengan 16 April 2020.
Namun sejak itu hingga ia diamankan, tidak ditemukan perpanjangan izin tinggal pada paspor yang bersangkutan.
Dijelaskan saat itu memang pemerintah Indonesia melalui imigrasi memberikan fasilitas kemudahan izin tinggal bagi warga asing yang tinggal di Indonesia yang belum bisa kembali ke negaranya akibat tidak adanya penerbangan yang beroperasi.
Baca Juga:Paus Melon yang Terdampar di Pantai Muara Jembrana Punya 6 Lubang Luka
"Namun demikian, ITKT tersebut tidak secara otomatis didapatkan oleh orang asing, melainkan mereka diharuskan untuk lapor diri ke kantor Imigrasi setempat untuk mendapatkan ITKT tersebut," terangnya.
- 1
- 2