SuaraBali.id - Jessica Iskandar menyambangi Ditreskrimum Polda Bali, pada Jumat 16 September 2022. Ia datang untuk menjalani pemeriksaan penyidik. Adapun hal ini terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang sudah dilaporkan Jedar sebelumnya.
Selama menjalani pemeriksaan 2 jam, Jessica Iskandar membawa bukti kepemilikan atas mobil Alphard miliknya.
Jessica Iskandar datang bersama Vincent Verhaag Andrianto dan Kuasa Hukum Rolland E Potu. Usai diperiksa, kuasa hukum menjelaskan kliennya itu diberikan sekitar 20 pertanyaan terkait kepemilikan Alphard berplat B 73 DAR.
"Polda Bali telah mengakomodir untuk klien saya bisa menyampaikan obyek (Alphard) tersebut adalah miliknya yang tidak pernah dijual kepada orang lain, dan kami sudah serahkan bukti-bukti sesuai," tegas Rolland.
Baca Juga:Jessica Iskandar Kembali Datangi Polda Bali, Ngaku Tak Pernah Gadai Atau Jual Mobilnya
Mobil Alphard tersebut menjadi salah satu mobil yang masuk dalam bisnis rental mobil dengan terlapor Christopher Stefanus Budianto alias Steven.
Jessica Iskandar kemudian menyerahkan mobil beserta surat-suratnya untuk disewakan. Tapi yang terjadi, mobil tersebut malah dijual terlapor Steven lengkap dengan surat-suratnya kepada pria bernama Komang Suardika alias Jegir. Akibatnya Jedar melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya.
Terlapor Steven ternyata juga dilaporkan oleh Jegir atas penipuan dengan salah satu objeknya adalah mobil tersebut di Polda Bali. Karena laporan tersebut, mobil Alphard disita oleh penyidik dari Villa milik Jedar di kawasan, Canggu, Kuta Utara, namun dalam keadaan rusak.
Ditanya soal bagaimana mobil bisa kembali ke tempat Jedar, kuasa hukum Rolland mengatakan kemungkinan hal ini bagian dari modus operandi terlapor Steven.
Terlebih surat-surat kendaraannya justru tak kembali ke tangan Jedar. Rolland pun enggan menjelaskan lebih detail, dengan alasan merupakan kewenangan penyidik.
Baca Juga:Jessica Iskandar Dituding Gelar Konferensi Pers Secara Vulgar Dan Tuduh Steven Penipu
"Kami tidak akan asumsi terlalu banyak, tetapi kami meyakinkan LP kami sudah diterima. Kami juga sudah diklasifikasikan sebagai seorang korban dan pelapor, maka kami akan terus mengawal kasus tersebut," ujarnya.
Rolland kembali mengatakan pada intinya, pihaknya berupaya agar mobil itu bisa dikembalikan kepada Jedar selaku pemilik aslinya.