SuaraBali.id - Artis Jessica Iskandar hadir bersama suaminya, Vincent Verhaag dan kuasa hukumnya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali pada Jumat (16/9/2022). Kedatangan Jessica Iskandar adalah untuk dimintai klarifikasi terkait kasus penipuan yang dialaminya.
Kuasa Hukum Jessica Iskandar, Rolland E. Potu menegaskan bahwa Jessica tidak pernah menggadaikan atau menjual mobil Alphard dengan nopol B 73 DAR kepada orang lain.
“Memang objek (Alphard) B 73 DAR tersebut, klien kami meyakini pasti bahwa itu tidak pernah digadaikan ataupun dijualkan kepada orang lain,” ujar Rolland pada Jumat (16/9/2022).
Dalam proses penyidikan, Rolland menyebut bahwa Jessica ditanyai sekitar 20 pertanyaan berkaitan tentang menyatakan bahwa Jessica Iskandar adalah pemilik kendaraan tersebut.
Rolland juga mengklarifikasi bahwa dari enam mobil yang dijadikan alat bukti, hanya satu mobil yang merupakan mobil pribadi milik Jessica Iskandar yakni Alphard B 73 DAR tersebut.
Jessica iskandar yang sudah mengenal terlapor sejak pertengahan tahun 2020 itu berharap agar terlapor Steven bisa dipanggil.
“Semoga masalah ini bisa cepat terselesaikan dan terlapor bisa secepat mungkin dipanggil dengan ketentuan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Stefanus Satake Bayu Setianto menyatakan bahwa Polda Bali masih melakukan tahap penyelidikan untuk kasus ini.
“Kita sedang melakukan proses penyelidikan, nanti gelar perkara akan ditentukan bisa atau tidaknya nanti krimum (Ditreskrimum) yang menentukan,” ujar Satake Bayu.
Tekait terlapor Steven yang sudah dua kali mangkir dari panggilan, Satake Bayu juga membuka peluang terlapor akan dipanggil paksa.
“Peluang itu (penangkapan paksa) pasti ada kalau yang bersangkutan tidak datang, pasti upaya terakhir melakukan itu,” ujarnya.
Sebelumnya, artis Jessica Iskandar melaporkan penggelapan mobil yang dilakukan oleh terlapor Cristopher Steffanus Budianto alias Steven. Steven disebut melakukan penggelapan 11 mobil yang diantaranya adalah mobil pribadi Jessica Iskandar.
Kontributor Bali : Putu Yonata Udawananda