Ia mengaku masih ada dua unit mobil lagi yang belum diserahkan, serta dua surat BPKB palsu, Komang S juga melaporkan Steven ke Polda Bali.
Direktur Reserse Krimininal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes Pol. Surawan, mengatakan enam mobil dari Jessica Iskandar telah dijual oleh Steven kepada Komang S.
"Jadi pelapor ini membeli total enam kendaraan, semuanya mobil mewah, dari BMW seri 4, Alphard, ada juga Ferrari, ada juga Mini Cooper dan beberapa mobil lainnya," kata Surawan, Rabu (14/9/2022).
Akan tetapi Komang S hanya menerima empat unit mobil dengan dua surat BPKB atas nama Jessica Iskandar dan dua Surat BPKB palsu, sehingga Komang S melaporkan kasus ini ke Polda Bali dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Akibat perbuatan terlapor, Komang S mengalami kerugian sekitar Rp13 miliar dari pembelian enam buah kendaraan tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan dua kendaraan yang memakai dokumen asli yakni BMW seri 4 dan Toyota Alphard.
Surawan menyatakan mobil Toyota Alphard atas nama Jesica Iskandar telah dibeli oleh pelapor Komang Suardika kepada Christopher alias Steven pada Maret 2021 dengan perjanjian pembelian senilai Rp1,25 miliar dengan jumlah pembayaran sebanyak tiga kali.
Dari perjanjian antara pelapor dan terlapor tersebut, kata Surawan, kendaraan itu akan direntalkan oleh si terlapor. Kemudian, mobil tersebut diserahkan kepada terlapor dan dipakai untuk jasa rental.
Setelah sekian lama, mobil tersebut direntalkan tidak ada kejelasan baik itu terkait hasil rentalnya maupun kendaraannya dalam hal ini pelapor merasa dirugikan dan terlapornya sampai sekarang belum diketahui keberadaannya.
Lebih lanjut Surawan menjelaskan karena posisi terlapor tidak diketahui, Polda Bali melakukan penelusuran terhadap mobil tersebut. Namun dalamm hal ini Komang S menyampaikan kepada penyidik Polda Bali untuk menahan proses pemeriksaan karena keduanya saling mengenal.
"Menurut keterangan pelapor, sebetulnya mereka saling kenal sehingga akan dilakukan upaya restoratif justice di antara kedua belah pihak karena memang selama ini kita dalam menyelesaikan perkara mengedepankan upaya-upaya restoratif. Selama ini kita tunggu belum ada informasi lebih lanjut dari pelapor kita, sehingga belum bisa meningkatkan kasus ini menjadi penyidikan," kata Surawan. (ANTARA)