Polda Bali Temukan Mobil Alphard Jessica Iskandar di Canggu, Dibeli Oleh Komang S

Adapun salah satu mobil Jessica Iskandar tersebut ditemukan di sebuah villa daerah Canggu, Badung, Bali.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 15 September 2022 | 07:15 WIB
Polda Bali Temukan Mobil Alphard Jessica Iskandar di Canggu, Dibeli Oleh Komang S
Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag didampingi pengacaranya, Rolland E Potu mendatangi Gedung Divisi Propam di Polri Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022). Kedatangan Jessica terkait pengaduannya terhadap penyidik Polda Bali, yang ia laporkan pada 1 September 2022. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

SuaraBali.id - Dugaan penipuan yang dialami aktris Jessica Iskandar di Denpasar, Bali kini telah menemui titik terang. Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap alur penahanan mobil merk Alphard milik Jessica Iskandar tersebut.

Adapun salah satu mobil Jessica Iskandar tersebut ditemukan di sebuah villa daerah Canggu, Badung, Bali.

"Dari hasil penelusuran, kami dapatkan mobil itu di salah satu vila di daerah Canggu. Dari vila tersebut, kita amankan dari penjaga vila tersebut seorang perempuan bernama Maria," kata Direktur Reserse Krimininal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes Pol. Surawan, di Polda Bali, Rabu (14/9/2022).

Dalam mengamankan mobil tersebut, kata Surawan, pihaknya mengantongi surat serah terima atau penyerahan barang bukti. Statusnya, kata Surawan belum dalam bentuk penyitaan, melainkan langkah untuk mengamankan barang bukti.

Sedangkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto, dalam konferensi pers di Mako Polda Bali mengatakan kasus yang menyeret mobil Jessica Iskandar tersebut masih dalam proses penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana di Polda Bali.

Hal ini bermula dari laporan Jessica Iskandar yang melaporkan pengusaha jasa rental mobil bernama Christoper Steffanus Budianto atau Steven. Keduanya bekerja sama lewat penitipan mobil mewah yang akan disewakan pada tahun 2021.

Dalam perjalanan bisnis kedua orang tersebut, Steven meminta surat-surat kendaraan berupa BPKB dan STNK kepada Jessica Iskandar dengan alasan klien yang akan menyewa mobil meminta mobil yang disewakan harus dilengkapi dengan surat-surat yang sah.

Namun setelah surat-surat diberikan, Steven pun mulai tidak mengirimkan kabar dan tidak memenuhi kesepakatan untuk membagi hasil keuntungan dalam kerja sama tersebut.

Merasa dirugikan, Jessica Iskandar pun melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Dan dari hasil penyelidikan diketahui ada enam mobil milik Jessica Iskandar telah dibeli oleh Komang S dari Steven, sehingga kasus ini diselidiki oleh Polda Bali.

Komang S diketahui telah membeli enam unit Mobil dari Steven dengan harga Rp8 miliar, namun Komang S hanya menerima empat unit mobil beserta dua surat BPKB atas nama Jessica Iskandar dan dua surat BPKB palsu.

Ia mengaku masih ada dua unit mobil lagi yang belum diserahkan, serta dua surat BPKB palsu, Komang S juga melaporkan Steven ke Polda Bali.

Direktur Reserse Krimininal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes Pol. Surawan, mengatakan enam mobil dari Jessica Iskandar telah dijual oleh Steven kepada Komang S.

"Jadi pelapor ini membeli total enam kendaraan, semuanya mobil mewah, dari BMW seri 4, Alphard, ada juga Ferrari, ada juga Mini Cooper dan beberapa mobil lainnya," kata Surawan, Rabu (14/9/2022).

Akan tetapi Komang S hanya menerima empat unit mobil dengan dua surat BPKB atas nama Jessica Iskandar dan dua Surat BPKB palsu, sehingga Komang S melaporkan kasus ini ke Polda Bali dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

Akibat perbuatan terlapor, Komang S mengalami kerugian sekitar Rp13 miliar dari pembelian enam buah kendaraan tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan dua kendaraan yang memakai dokumen asli yakni BMW seri 4 dan Toyota Alphard.

Surawan menyatakan mobil Toyota Alphard atas nama Jesica Iskandar telah dibeli oleh pelapor Komang Suardika kepada Christopher alias Steven pada Maret 2021 dengan perjanjian pembelian senilai Rp1,25 miliar dengan jumlah pembayaran sebanyak tiga kali.

Dari perjanjian antara pelapor dan terlapor tersebut, kata Surawan, kendaraan itu akan direntalkan oleh si terlapor. Kemudian, mobil tersebut diserahkan kepada terlapor dan dipakai untuk jasa rental.

Setelah sekian lama, mobil tersebut direntalkan tidak ada kejelasan baik itu terkait hasil rentalnya maupun kendaraannya dalam hal ini pelapor merasa dirugikan dan terlapornya sampai sekarang belum diketahui keberadaannya.

Lebih lanjut Surawan menjelaskan karena posisi terlapor tidak diketahui, Polda Bali melakukan penelusuran terhadap mobil tersebut. Namun dalamm hal ini Komang S menyampaikan kepada penyidik Polda Bali untuk menahan proses pemeriksaan karena keduanya saling mengenal.

"Menurut keterangan pelapor, sebetulnya mereka saling kenal sehingga akan dilakukan upaya restoratif justice di antara kedua belah pihak karena memang selama ini kita dalam menyelesaikan perkara mengedepankan upaya-upaya restoratif. Selama ini kita tunggu belum ada informasi lebih lanjut dari pelapor kita, sehingga belum bisa meningkatkan kasus ini menjadi penyidikan," kata Surawan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini