SuaraBali.id - Surat terbuka dan petisi kepada Presiden Joko Widodo dan sejumlah tokoh, diantaranya Megawati Soekarnoputri, Menparekraf, Gubernur Bali, dan PHDI Pusat dikirimkan oleh masyarakat dan warga asing di Canggu, Badung, Bali.
Dalam petisi bertajuk "End Extreme Noise in Canggu" mereka memprotes suasana tenang di Canggu yang kini sudah berubah akibat kebisingan dari klub malam dan bar di sekitar wilayah favorit wisatawan tersebut.
"Kami bersama-sama mewakili penduduk Bali dan terutama kami yang bekerja dan tinggal di Canggu, merasa trenyuh melihat Bali yang dirusak habis-habisan oleh bar-bar, 'beach club-beach club, night club-night club'," kata penggagas petisi, P Dian, di Denpasar, Senin (12/9/2022).
Dalam petisi "End Extreme Noise in Canggu" (Basmi Polusi Suara di Canggu) terlihat dukungan yang muncul berjumlah 6.854 masyarakat dan warga asing hingga Senin (12/9/2022) pukul 11.00 Wita.
Baca Juga:Terjebak 1,5 Jam di Lift Universitas Udayana, 5 Mahasiswa Sempat Panik
Pengunggah petisi mengatakan bahwa Pulau Dewata yang begitu terkenal karena kedamaian, keindahan, dan budaya hingga memenangkan sebagai pulau nomer 1 di dunia itu, kini diganggu suara menggelegar dari bar-bar terbuka di Batu Bolong maupun di Brawa.
"Hampir setiap malam dalam seminggu, setiap minggu, setiap bulan, sebelum maupun kini setelah pandemi, membuat manusia tidak mungkin beristirahat tidur di malam hari, di jam-jam normal seperti di atas jam 22, karena suara menggelegar dari bar-bar terbuka yang bersebelahan dengan pura-pura suci Bali, hingga membuat kaca-kaca jendela dan pintu bergetar. Lebih parah daripada gempa bumi," tulis petisi tersebut.
Ia berujar bahwa adanya kebisingan atau gangguan suara ini sudah terjadi setiap malam, hingga jam 1, jam 2, jam 3, bahkan kadang jam 4 pagi. Selain itu keadaan ini juga dibandingkan dengan aturan di negara lain tentang batasan waktu suara keras.
"Negara lain selalu mempunyai aturan resmi bahwa terutama di atas jam 22 (10 malam), tidak diperbolehkan suara keras apa pun atau oknum-oknum tersebut langsung mendapatkan sanksi penalti yang berat, bahkan bisa langsung disegel dan dicabut izin operasionalnya," katanya.
Satpol PP sebelum pandemic sudah melakukan teguran keras dan ancaman segel pada sembilan bar di Canggu yang bising dan beroperasi hingga subuh. Tetapi sayangnya tidak diindahkan oleh banyak bar-bar terbuka ini.
Baca Juga:Polisi Selidiki Dua Pelaku Video Mesum Berpakaian Adat Bali di Mobil
Bahkan yang terjadi setelah pandemi justru semakin parah.