SuaraBali.id - Terduga bandar judi daring jenis togel inisial SHP (20), warga Desa Padasuka, Kecamatan Lunyuk, ditangkap saat sedang merekap nomor togel. Penangkapan ini dilakukan oleh personel Polsek Lunyuk, Polres Sumbawa, Polda Nusa Tenggara Barat.
"Pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, Selasa (6/9/2022).
Kronologi penangkapan ini disebutkan berasal dari informasi masyarakat tentang adanya warga yang kerap membeli nomor togel kepada para terduga pelaku.
"Saat polisi mendatangi TKP, yang bersangkutan tengah menunggu pembeli. Sambil merekap nomor yang sudah dibeli orang yang akan di kirim ke situs judi daring melalui hp," katanya.
Baca Juga:Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Oleh Mahasiswa di Mataram Sempat Ricuh
Tak hanya mengamankan pelaku, anggota juga berhasil menyita barang bukti berupa telepon genggam, uang Rp 785 ribu, rekapan nomor togel, buku tabungan, kartu ATM dan penggaris kayu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.
"Kasus ini masih terus dikembangkan," katanya.
Ia pun meminta masyarakat untuk bersama-sama mendukung pemberantasan penyakit masyarakat tersebut, sehingga ketika ada dugaan aktivitas perjudian bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum.
"Kami harapkan masyarakat juga ikut mendukung dan sama-sama menjaga kamtibmas di Sumbawa khususnya," katanya. (ANTARA)
Baca Juga:Siswa SMP Rusak Ruang Belajar Siswa Sekolah Dasar, LPA Kota Mataram Duga Ada Provokasi Guru