SuaraBali.id - Saat masuk rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (30/8/2022) kemarin, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengalami trauma.
Trauma Bharada E ini diungkapkan oleh Koordinator tim kuasa Bharada E, Ronny Talapessy yang menyebut kliennya mengalami trauma saat masuk TKP Rekontruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J.
"Posisinya beliau ketika masuk rumah Duren , iga kemarin agak trauma tetapi semoga hari ini lebih baik," kata Ronny Rabu (31/8/2022).
Ronny menyebut bahwa trauma yang dialaminya tersebut mengingatkan Bharada E saat kejadian diminta menembak rekannya sendiri yakni Brigadir J.
Seperti diketahui bahwa Bharada E dan Almarhum Brigadir J dalam adegan rekontruksi ke-13 di TKP Magelang tampak tidur di satu tempat.
"Kalau kami di posisi ini juga pasti sulit karena orang setiap hari kami ketemu terus disuruh tembak," ungkap Ronny.
Selain itu Ronny juga menyebut bahwa Bharada E hari ini akan mengikuti proses konfrontasi pemeriksaan Putri Candrawathi di Bareskrim Polri.
Ronny mengaku kliennya tersebut belum dapat undangan meski sudah mengetahui ada agenda konfrontasi tersebut.
Sedangkan kondisi mental Bharada E yang sempat trauma saat masuk rumah dinas Ferdy Sambo tak akan mempengaruhi fokusnya mengikuti rekontruksi.
"Untuk rekonstruksinya dia tetap fokus," katanya.
Ronny juga memastikan Bharada E sudah sesuai yang sebenarnya terjadi. Meskipun dalam proses rekonstruksi ada beberapa adegan yang berbeda keterangan antara Ferdy Sambo dan Bharada E.
"Perbedaan itu karena ada saudara FS menolak apa yang disampakan Bharada E," katanya.
Ronny menegaskan, perbedaan itu tidak menyurutkan komitmen kliennya untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator dalam mengungkap perkara ini.
"Iya, jadi beberapa poin berbeda tetapi kami akan uji dengan bukti yang lainnya nanti di persidangan," ungkapnya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan, dalam proses rekonstruksi penyidik memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memperagakan versi masing-masing dengan menggunakan peran pengganti.