SuaraBali.id - Masyarakat diimbau untuk segera memiliki perangkat penerima TV digital atau Set Top Box (STB) pada TV yang masih berbasis analog. Imbauan ini diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Hal ini karena Kominfo akan benar-benar melakukan analog switch off (ASO) atau peralihan siaran TV analog ke TV digital pada 2 November 2022 mendatang.
Menurut Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rosarita Niken Widiastuti masyarakat diminta jangan menunggu sampai tanggal 2 November 2022.
Ia juga memperingatkan agar jangan kaget bila tiba-tiba siaran TV analognya mati, karena belum menambah perangkat STB.
"Kami mengharapkan masyarakat tidak perlu menunggu tanggal 2 november 2022 untuk menambahkan STB tetapi silahkan mulai sekarang. Apalagi adanya multiple ASO, ini satu wilayah selesai infrastruktur, kemudian pembagian STB selesai, maka akan ditutup siaran tv analog, jangan kaget tiba-tiba TV dirumah mati," ujarnya saat ditemui di sela-sela DEWG Putaran keempat di Hotel Mulia Nusa Dua, Bali, Selasa (30/8/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Selain itu diingatkan pula agar tidak asal dalam membeli STB. Dia meminta masyarakat bisa membeli STB yang sudah terakreditasi Kominfo.
"Silahkan memilih STB yang sudah terakreditasi Kominfo, lolos uji laik operasi, karena banyak juga yang belum terakreditasi Kominfo, ternyata tidak bisa, tidak kompatible, tidak sesuai dengan TV yang ada di rumah masing-masing," ucap dia.
Niken menuturkan bahwa untuk masyarakat miskin ekstrem akan mendapat bantuan pemberian STB dari lembaga pemberian. Hanya saja, dia tidak merinci berapa jumlah STB yang sudah diberikan.
"Nah sekarang ini dalam proses pembagian STB, dan STB bantuan dari penyelenggara MUx, penyelenggara muc itu ada 11 televisi, apabila kurang pemerintah akan menambahkan, jadi sekarang ini yang dibagikan di Jabodetabek bantuan dari lembaga penyiaran, sebagian dari Kominfo," tutur dia.
Niken menambahkan, ASO ini merupakan mandat dari UU Cipta kerja yang mana tertuang Indonesia harus menghentikan siaran Analog setelah UU tersebut diteken.
"Jadi kenapa harus ASO, itu yang pertama untuk kepentingan masyarakat, masyarakat akan mendapatkan siaran yang bersih gambarnya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya," katanya.