SuaraBali.id - Sepasang pengepul judi online ditangkap oleh Satreskrim Polres Kota Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Ini tindak lanjut dari komitmen dan janji Kapolri, memberantas berbagai jenis perjudian, baik itu judi online maupun judi konvensional," kata Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi di Mataram, Kamis (25/8/2022).
Terduga pelaku judi togel online yang ditangkap itu yakni berinisial U (40) asal Kecamatan Rasanae Barat dan W (29) asal Kecamatan Asakoto, Kota Bima. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing.
"Mereka ditangkap di tempat yang berbeda," katanya lagi.
Baca Juga:Johny G Plate Sebut Kominfo Kerja 24 Jam Sehari Tanpa Libur Demi Blokir Judi Online
Polisi juga menyita barang bukti berupa uang Rp420 ribu dalam berbagai pecahan, handphone, tas dan dua lembar bukti tulisan angka togel.
Sedangkan di TKP kedua, anggota menyita uang Rp1,724 juta berbagai pecahan, handphone dan kartu ATM.
Menurut polisi penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas judi online tersebut, sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Terduga para pelaku telah digelandang ke Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," katanya lagi. (ANTARA)
Baca Juga:Pengelola Judi Online yang Bekerja dari Bali Hasilkan Omzet Sampai Rp 1,3 Miliar