Kemenkes Minta Dukungan Cukai Minuman Berpemanis Agar Imbauan Lebih Efektif

Pihaknya dengan Kementerian Keuangan sedang menyusun Peraturan Pemerintah untuk memberlakukan cukai terhadap MBDK.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 24 Agustus 2022 | 08:21 WIB
Kemenkes Minta Dukungan Cukai Minuman Berpemanis Agar Imbauan Lebih Efektif
Ilustrasi (Shutterstock)

SuaraBali.id - Kemudahan masyarakat untuk mendapatkan produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) membuat imbauan pemerintah untuk mengurangi konsumsi minuman tersebut tidak efektif. Hal ini pun menjadi perhatian Kementrian Kesehatan.

Oleh sebab itu rencana pemberlakuan cukai terhadap produk pangan berisiko tinggi terhadap Kesehatan dipandang perlu oleh pihaknya.

"Kita menyuruh orang berhenti, tapi kita tetap kasih, kita tetap sediakan (minuman berpemanis)," kata Elvieda dalam diskusi publik daring bertajuk "Masa Depan Pengendalian Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)" ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan dr. Elvieda Sariwati, Selasa (25/8/2022).

Ia mengatakan bahwa pihaknya dengan Kementerian Keuangan sedang menyusun Peraturan Pemerintah untuk memberlakukan cukai terhadap MBDK.

Pemberlakuan cukai ini dipandangnya perlu karena kemurahan harga produk MBDK yang menyebabkan semua orang bisa dengan mudah membelinya.

"Menarik perhatian dan juga bisa dijangkau dengan harga yang murah, bisa dijangkau oleh masyarakat mulai dari yang (lapisan) bawah sampai yang atas," katanya.

Dia mencontohkan 61,27 persen penduduk berusia di atas tiga tahun memiliki kebiasaan mengonsumsi minuman manis lebih dari satu kali sehari.

Untuk itu pihaknya mendorong ketersediaan makanan dan minuman dengan gula, garam, lemak (GGL) rendah di lingkungan sekolah dan tempat kerja.

Dalam hal ini diperlukan dukungan dari semua pihak dalam upaya mempercepat diterbitkannya regulasi terkait produk minuman berpemanis dalam kemasan ini.

"Memang kita target dari Kementerian Keuangan adalah tahun ini regulasi-nya selesai dan paling lambat tahun depan itu sudah diterapkan," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak