"Saat ini keadaan pasien baik-baik saja, dalam istilah Covid-19 gejala ringan, pasien tidak perlu dirawat cukup isoman di rumah," tutur Syahril.
Adapun kasus konfirmasi cacar monyet ini merupakan kasus ke-23 yang diperiksa Kemenkes. Sementara itu 22 kasus sebelumnya suspek atau dicurigai hingga discard atau disingkirkan karena negatif tes PCR cacar monyet.
Sedangkan untuk satu kasus ini, dinyatakan positif melalui tes PCR selama dua hari. Apalagi ia memiliki masa inkubasi yang lama yaitu 21 hari sebelum akhirnya menimbulkan gejala.
"Dinkes Jakarta lalu lakukan surveilans kepada kontak erat pasien, untuk lakukan pemeriksaan, apakah kasus cacar monyet yang menular memerlukan kontak tracing pernah kontak erat dengan pasien tersebut," tutup Syahril.