SuaraBali.id - Setelah menjalani penahanan akibat setelah mendapat vonis enam bulan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pengeroyokan, Kamis (18/8/2022), Putra Siregar dan Rico Valentino akan bebas bulan depan.
Rencana kebebasannya ini disampaikan oleh kuasa hukumnya Nur Wafiq Warodat.
"Kalau enggak ada aral melintang, Insya Allah September keluar," ujarnya.
Putra Siregar dan Rico Valentino sebelumnya divonis enam bulan penjara atas kasus pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah.
Hakim menyatakan perbuatan keduanya memenuhi unsur kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Akan tetapi masa hukuman dihitung sejak Putra Siregar dan Rico Valentino ditahan. Sementara kedua terdakwa mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sejak 12 April 2022.
"Jadi sudah empat bulan lebih, menuju lima bulan," kata Nur Wafiq Warodat.
Nur Wafiq Warodat mengatakan bahwa keduanya juga bisa bebas lebih cepat dari waktu yang ditetapkan lewat program asimilasi.
"Saat ini kami juga mengupayakan program asimilasi, harapannya supaya bisa lebih cepat (bebas)," tutur Nur Wafiq Warodat.
Nur Wafiq Warodat berharap agar jaksa penuntut umum tidak perlu mengajukan banding atas putusan kasus pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino.
- 1
- 2