SuaraBali.id - Firdaus Aby alias Abby (24) ditetapkan sebagai tersangka karena aksinya yang menembak seorang ibu-ibu pengendara motor di Jalan Raya Ayunan Desa Ayunan Abiansemal, Badung, Bali. Namun demikian ia tetap bisa bebas karena tak ditahan polisi.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Badung akhirnya menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam pasal 360 ayat 2 KUHP. Akan tetapi mahasiswa asal Cianjur itu tak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, pada Kamis 18 Agustus 2022 menyampaikan bahwa Abby sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik, pada Selasa 16 Agustus 2022.
Penetapan ini juga dilakukan usai penyidik gelar perkara kasus penembakan pengendara sepeda motor, Ni Luh Putu Suksma Lusiana Putri (33) saat naik motor.
Baca Juga:Bocah Yang Ditelantarkan di Sidakarya Denpasar Belum Bisa Masuk TK, Kakinya Sakit
"Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara. Pelaku masih di Polres Badung," ungkapnya. Ia dikenakan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya.
"Pasal 360 ayat (2) KUHP ini karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka dan sakit sementara, jadi dari pihak Reskrim tidak menahan," bebernya.
Soal pemilik senapan angin, menurutnya tidak ada pelanggaran. Sebab sebagaimana terkait kepemilikan senjata api sesuai perkap 8/2012 tentang pengawasan dan pengendalian sejata api untuk kepentingan olahraga tidak dijerat sanksi pidana.
Termasuk soal surat-surat kendaraan mobil Lexus yang dikendarai tersangka menuju TKP.
"STNK-nya sudah tidak berlaku makanya dia menggunakan STNK yang lain masih berlaku. Jadi hanya pelanggaran saja," bebernya.
Baca Juga:Barito Putera Bertekad Kalahkan Bali United Malam Ini Meski Pemain Utama Cedera
Diberitakan, kasus penembakan terhadap Ni Luh Putu Suksma Lusiana Putri (33) terjadi saat naik motor di Jalan Raya Ayunan Desa Ayunan Abiansemal Badung. Dalam 1x24 jam, Satuan Reskrim Polres Badung berhasil menangkap pelakunya, Firdaus Aby alias Abby (24).
Mahasiswa pengemudi mobil Lexus yang kabur itu diringkus di salah satu villa di Jalan Dewi Sri, Kuta, pada Minggu 14 Agustus 2022. Dalam keterangannya ia sedang menembak burung kokoan menggunakan senjata angin.
Peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Sabtu 13 Agustus 2022 sekitar pukul 14.30 WITA. Pelaku sedang jalan-jalan sambil melihat-lihat burung di sawah. Ia bersama pamannya di dalam mobil berinisial Iwan (40).
Mereka mengendarai mobil Lexus berplat B 66 FRD.
Namun saat menembak, korban ibu rumah tangga asal Desa Gulingan, Mengwi, Badung melintas mengendarai sepeda motor. Apes, tembakan peluru senapan angin kaliber 4,5 mm mengenai korban.
Parahnya penembakan itu memecahkan kaca helm, kaca mata sebelah kiri korban pecah. Sehingga korban mengalami memar di pelipis sebelah kiri.
Tersangka sempat menawarkan uang Rp650 ke korban sebagai uang perobatan. Ia menyuruh pamannya yang menyelesaikan, sedangkan ia pergi dan akhirnya ditangkap Polisi.
Dari kejadian tersebut, Polisi menyita barang bukti satu unit kendaraan merk Lexus dan senapan angin warna coklat beserta peluru 23 butir.