Ferdy Sambo Marah Dan Emosi Saat Mendengar Pengakuan Istri Tentang Tindakan di Magelang

Tindakan itu terjadi saat mereka berada di Magelang. Dikatakan bahwa hal itu membuat Irjen Ferdy Sambo marah dan emosi.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 11 Agustus 2022 | 21:14 WIB
Ferdy Sambo Marah Dan Emosi Saat Mendengar Pengakuan Istri Tentang Tindakan di Magelang
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Sedangkan, Brigadir RR alias Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Terkait motif daripada kasus ini, Listyo ketika itu mengklaim masih dalam tahap pendalaman. Pendalaman dilakukan salah satunya dengan memeriksa istri Ferdy Sambo berinisial PC.

"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak