Bule Asal Belanda, Jerman Dan Rusia Overstay Hingga Meresahkan, Kini Dideportasi dari Bali

Para bule ini mempunyai alasan dan rekam jejak berbeda saat melanggar aturan keimigrasian di Bali.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 11 Agustus 2022 | 08:37 WIB
Bule Asal Belanda, Jerman Dan Rusia Overstay Hingga Meresahkan, Kini Dideportasi dari Bali
Tiga warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Imigrasi Bali. [Istimewa]

SuaraBali.id - Tiga warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Imigrasi Bali. 3 Bule tersebut terdiri dari satu orang WNA Belanda dan seorang WNA asal Jerman, karena melanggar aturan izin tinggal (overstay) serta seorang WNA Rusia karena berbuat onar dan membuat masyarakat resah.

Menurut keterangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali tiga WNA itu sempat ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sebelum akhirnya dideportasi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, ke negaranya masing-masing. Mereka diberangkatkan menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines dengan nomor penerbangan KL836, Selasa (9/8/2022) pukul 21.30 WITA.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa pihaknya lanjut memasukkan nama tiga WNA itu ke dalam daftar penangkalan. Para bule ini mempunyai alasan dan rekam jejak berbeda saat melanggar aturan keimigrasian di Bali.

“Apabila disetujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, mereka tidak dapat masuk wilayah Indonesia,” ujarnya dalam rilis Rabu (10/8/2022).

Ia menjelaskan bahwa WNA Belanda berinisial CGAB (75) dan WNA Jerman berinisial SAP (55) dideportasi karena melanggar izin tinggal.

Anggiat menyebut CGAB overstay selama 470 hari terhitung sejak 12 Maret 2021. WNA Belanda itu mengaku tidak punya uang untuk memperpanjang visanya, yang masuk dalam kategori izin tinggal terbatas (ITAS) wisatawan lansia.

CGAB beralasan uangnya terpakai untuk biaya operasi usus buntu dan hernia pada bulan September 2021.

Ia juga beralasan uang pensiunnya senilai 1.500 Euro atau sekitar Rp25 juta hanya tersisa sekitar 450 Euro atau Rp5 juta karena harus membayar pengacara kasus anaknya yang terjerat narkotika di Belanda.

Sementara itu, WNA Jerman berinisial SAP juga overstay selama 2 tahun 2 bulan terhitung sejak 12 April 2020.

SAP beralasan tidak mengetahui informasi bahwa selama pandemi Covid-19 pemegang visa on arrival (VoA) wajib memperpanjang izin tinggalnya secara onshore di kantor imigrasi tempat tujuan.

CGAB dan SAP sebelum diserahkan ke Rudenim Denpasar ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Berikutnya WNA Rusia berinisial AA dideportasi karena berbuat onar di daerah Sanur Kauh, Denpasar, Bali.

Kasus AA  sendiri bermula saat menolak membayar utuh biaya penginapannya di sebuah hotel di Sanur. Pemilik penginapan pun meminta AA pergi tetapi WNA Rusia itu memilih bertahan di kamar.

Ia menolak membayar utuh karena merasa fasilitas hotel tidak sesuai dengan kesepakatan.

Pemilik penginapan kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian, dan polisi lanjut menyerahkan AA ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk sanksi administratif lebih lanjut.

AA merupakan WNA pemegang dwikebangsaan, yaitu Jerman dan Rusia. WNA itu juga mantan anggota Korps Marinir Jerman. Dari pemeriksaan Imigrasi, izin tinggalnya di Indonesia berlaku hanya sampai dengan 19 Juli 2022.

"Bagi orang asing yang memperoleh izin tinggal di Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia, memberi manfaat, dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum," kata Anggiat menjelaskan alasan deportasi terhadap AA. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini