Jalani Pemeriksaan Diantar Istri dan Ibu, Anak Mantan Sekda Buleleng Langsung Ditahan

Ia ditahan setelah diduga terlibat dalam kasus yang terlebih dulu menjerat ayahnya Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:43 WIB
Jalani Pemeriksaan Diantar Istri dan Ibu, Anak Mantan Sekda Buleleng Langsung Ditahan
Putra mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka, yakni Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa (DGR), pada Rabu (10/8/2022) ditahan di Lapas Kerobokan, Badung, Bali oleh Kejati Bali setelah menjalani pemeriksaan. [Istimewa/Kejati Bali]

SuaraBali.id - Putra mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka, yakni Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa (DGR), pada Rabu (10/8/2022) ditahan di Lapas Kerobokan, Badung, Bali oleh Kejati Bali setelah menjalani pemeriksaan diantar ibu dan istrinya.

Ia ditahan setelah menjadi tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam kasus yang terlebih dulu menjerat ayahnya Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Selain didampingi penasehat hukumnya, tersangka DGR mendatangi Kejati Bali bersama istri dan ibu dari tersangka DGR,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Luga Harlianto, Rabu (10/8/2022) dalam rilis.

Sebelumnya Dewa Ketut Puspaka diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga:Bule Rusia Dideportasi Melalui Bali Setelah Ngamuk di Gili Trawangan

DGR diperiksa oleh penyidik Kejati Bali dari pukul 09.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA dengan 16 (enam belas) pertanyaan yang telah dijawab dengan baik oleh tersangka.

Adapun pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik adalah untuk melengkapi hasil pemeriksaan terkait peran tersangka DGR dalam perkara.

“Penahanan yang dilakukan kepada tersangka DGR dalam tahap penyidikan merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh penyidik dalam tahap penyidikan dan untuk menyelesaikan rangkaian penyidikan terhadap Tersangka DG,” lanjut Luga.

Tersangka DGR disangka melanggar dengan pasal sangkaan berlapis yaitu: pasal 12 huruf (e) jo. Pasal 15 Undang-Undang R.I. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP; Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP; Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang.

Adapun setelah penahanan ini penyidik akan melimpahkan kembali berkas kepada penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan penuntutan.

Baca Juga:Kesbangpol Provinsi Bali Bagikan 7 Ribu Bendera Merah Putih di Perempatan Sanur

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini