Dua petugas Rudenim mengawal dengan ketat HKS dari Bali sampai ia dideportasi menggunakan maskapai Malindo Air dengan nomor penerbangan OD305 tujuan Denpasar (DPS) – Kuala Lumpur (KUL) yang lepas landas pada pukul 13.05 WITA.
HKS yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Anggiat Napitupulu
Baca Juga:Pesta Sabu di Kelurahan Api-api, 3 Pria dan 1 Wanita Diringkus: Ancaman Minimal 4 Tahun